Viral, Istri Pergoki Suami Selingkuh saat Jalan-jalan dengan Ibunya yang Akhirnya Meninggal

Kamis, 21 November 2024 - 14:06 WIB
loading...
A A A
Dia menolak permintaan sang suami, yang mendorong keduanya untuk membawa masalah tersebut ke pengadilan setempat.

Namun, wanita tersebut kalah dalam kasus tersebut, karena Kitab Undang-Undang Hukum Perdata China menyatakan bahwa aset yang diwarisi oleh pasangan selama pernikahan dianggap sebagai harta bersama.

Dengan demikian, pria tersebut memiliki hak yang sama atas rumah yang diwarisi oleh istrinya dari orang tua sang istri, menurut putusan pengadilan.

Ye Shijuan, seorang pejabat dari Database Perjanjian Zhejiang, mencatat bahwa skenarionya akan berbeda jika ibu mertua telah meninggalkan surat wasiat yang menetapkan bahwa propertinya dialokasikan hanya untuk putrinya.

“Ibu mertua tidak menulis surat wasiat, dan putrinya menerima rumah ibunya saat masih menikah,” kata Ye kepada City Express.

Kasus ini memicu kemarahan publik di media sosial Douyin. "Saya terkejut dan tidak bisa berkata-kata! Ibunya meninggal karena dia [menantu], tetapi dia [menantu] masih berbagi harta warisannya."

Pengguna Douyin lainnya berkomentator: “Kasus ini kemungkinan akan semakin menurunkan angka pernikahan, meskipun putusan itu sendiri tidak menunjukkan adanya kesalahan.”
(mas)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1083 seconds (0.1#10.140)