Kru Germanwings Mogok Kerja, 180 Penerbangan Dibatalkan di Jerman

Selasa, 31 Desember 2019 - 01:01 WIB
Kru Germanwings Mogok Kerja, 180 Penerbangan Dibatalkan di Jerman
Kru Germanwings Mogok Kerja, 180 Penerbangan Dibatalkan di Jerman
A A A
COLOGNE - Sekitar 180 penerbangan di Jerman dibatalkan pada Senin (30/12) akibat mogok kerja kru kabin di maskapai Germanwings. Aksi mogok kerja itu dilakukan untuk menekan pihak manajemen dalam perundingan gaji.

Serikat buruh Ufo pekan lalu mengumumkan mogok kerja digelar sejak Senin (30/12) hingga Rabu (1/1) pekan ini di Germanwings yang beroperasi atas nama brand Eurowings, Lufthansa. Menurut Ufo, tak banyak perkembangan yang tercapai dalam perundingan dengan manajemen Lufthansa.

Juru bicara Lufthansa menyatakan sekitar 15% penerbangan di Eurowings harus dibatalkan. "35 penerbangan pertama telah dibatalkan, lalu 54, sekarang 170, artinya Germanwings hanya mengelola 7% dari operasi penerbangan aslinya hari ini," papar pernyataan juru bicara Ufo saat konferensi pers di bandara Cologne-Bonn.

"Itu harus menjadi tanda bagi grup Lufthansa. Pegawai kalian sangat marah. Anda akhirnya harus mengubah sesuatu," ungkap juru bicara Ufo itu.

Mayoritas yang dibatalkan adalah penerbangan domestik menurut website Eurowings. Para penumpang yang terlantar akibat aksi mogok kerja ini ditawari tiket kereta ke tempat tujuan mereka atau mendapat kursi dalam penerbangan yang dioperasikan maskapai Lufthansa lainnya.

Beberapa penumpang menyatakan, meski mereka memahami kondisi kru kabin, waktu mogok kerja yang dilakukan di tengah musim liburan sangat problematik.

"Saya dari Prancis dan ini memburuk di sana. Saya mendukung pekerja mengekspresikan diri tapi saya tidak yakin jika waktunya tepat," ujar Celine Guiakam, penumpang di bandara Cologne-Bonn.

"Tak ada waktu yang bagus untuk mogok kerja. Setiap mogok kerja dan setiap penundaan itu terlalu banyak dan sejauh ini kami sesalkan itu terjadi," kata juru bicara Eurowings.

Kebuntuan terjadi terkait tuntutan 22.000 pegawai kabin mengenai kenaikan gaji dan perbaikan kondisi kerja mereka.
(sfn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3887 seconds (0.1#10.140)