Diduga Culik dan Perkosa Gadis hingga Meninggal, Perwira Turki Melenggang Bebas

Sabtu, 29 Agustus 2020 - 16:45 WIB
loading...
Diduga Culik dan Perkosa Gadis hingga Meninggal, Perwira Turki Melenggang Bebas
Musa Orhan, perwira Gendarmerie Turki yang diduga menculik dan memerkosa seorang gadis 18 tahun selama 20 hari hingga korban akhirnya meninggal dunia. Foto/SCF
A A A
STOCKHOLM - Lembaga Advokasi dan Pemantau Hukum, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM), Stockholm Center For Freedom (SCF), menyoroti proses hukum terhadap seorang perwira Gendarmerie Turki yang diduga menculik dan memerkosa seorang gadis 18 tahun hingga akhirnya meninggal dunia.

Perwira itu bernama Musa Orhan. Dia diduga menyekap dan memerkosa korban selama 20 hari. "Orhan dibebaskan dari penjara pada hari Selasa (25/8/20) sebelum sidang dilakukan," tulis media lokal Turki yang dikutip SCF.

Orhan sebelumnya sempat ditangkap dan ditahan minggu lalu setelah memuncaknya kritik dan kemarahan publik atas peristiwa tersebut.

Namun, pengacara Orhan, Mehmet Erkan Akkus, mengajukan petisi ke pengadilan, menolak penangkapannya dan mengklaim bahwa kliennya tidak akan melarikan diri. Pengadilan pidana tinggi di tenggara kota Siirt kemudian memerintahkan pembebasan Orhan. (Baca: Pengacara Perempuan Pakistan Diculik dan Diperkosa 3 Pria Selama 4 Hari )

Pengadilan juga menolak banding atas pembebasan Orhan yang diajukan oleh The Batman Chief Public Prosecutor’s Office, yang telah melakukan penyelidikan atas kematian korban berinisial Er, dengan mengatakan bahwa putusan hakim sudah final.

"Er, diduga diculik dan diperkosa oleh Orhan selama 20 hari di tenggara Kota Batman. Gadis itu baru-baru ini meninggal di rumah sakit setelah mencoba bunuh diri," sebut lembaga itu di laman resminya, yang dikutip Sabtu (29/8/2020).

Penderitaan korban diungkakan dalam sebuah surat yang dia tulis pada 16 Juli sebelum mencoba bunuh diri. Tersangka, Orhan, ditahan keesokan harinya setelah tuduhan pemerkosaan itu dikonfirmasi oleh laporan dari Council of Forensic Medicine tetapi kemudian dibebaskan di bawah pengawasan pengadilan.

Dalam kesaksiannya, Orhan awalnya membantah terlibat dalam hubungan seksual apa pun dengan korban. Tetapi ketika dia ditunjukkan laporan forensiknya, dia kemudian mengatakan dia berada di bawah pengaruh alkohol tetapi tidak memberikan rincian lebih lanjut.

Kepala Kantor Kejaksaan Umum mendakwa Orhan dengan tuduhan "penyerangan seksual yang sangat jahat". Sidang perdana akan digelar di Pengadilan Pidana Tinggi II Siirt pada Oktober mendatang.

Sedangan Komandan Umum Gendarmerie menangguhkan Orhan dari layanan tersebut.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1463 seconds (0.1#10.140)