Kemlu Fasilitasi Pemenuhan Hak ABK WNI Kapal Ikan China

Sabtu, 29 Agustus 2020 - 14:07 WIB
loading...
Kemlu Fasilitasi Pemenuhan Hak ABK WNI Kapal Ikan China
Gambar dari video jenazah ABK Indonesia yang meninggal di kapal nelayan China. Foto/Dok.Sindonews
A A A
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah mendorong dan memfasilitasi pemenuhan hak hak ketenagakerjaan Alm SP dan AR. Keduanya adalah warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal (ABK) ikan berbendera China Long Xing 629 yang meninggal dunia pada bulan Desember 2019 dan Maret 2020.

"Hak-hak tersebut dipenuhi oleh PT KBS dalam dua pertemuan masing-masing tanggal 13 Mei dan 27 Agustus 2020 di Kementerian Luar Negeri. Seluruh hak berupa gaji, deposit, santunan dan asuransi telah diberikan kepada ahli waris Alm S dan Alm Ar secara penuh sesuai PP No.7 Tahun 2000 tentang Kepelautan," kata Kemlu dalam sebuah pernyataan.

"Pemenuhan hak ini terlaksana berkat kerja sama Kemlu dan Kementerian/Lembaga terkait serta Serikat Pekerja Perikanan Indonesia," sambung pernyataan yang disitir Sindonews dari situs Kemlu, Sabtu (29/8/2020).

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu publik dihebohkan oleh kemunculan video yang memperlihatkan ABK asal Indonesia di kapal ikan China bekerja bak budak. Selain itu, video yang sama juga memperlihatkan pelarungan WNI ABK yang meninggal ke laut lepas. (Baca: Video: WNI Kerja Bak Budak di Kapal China, Meninggal Dibuang di Laut )

Belakangan, KBRI Seoul berkoordinasi dengan otoritas setempat telah memulangkan 11 awak kapal pada 24 April 2020. Sebanyak 14 awak kapal lainnya akan dipulangkan pada 8 Mei 2020. KBRI Seoul juga sedang mengupayakan pemulangan jenazah awak kapal atas nama (inisial) E yang meninggal di Rumah Sakit Busan karena pneumonia. Sedangkan 20 awak kapal lainnya melanjutkan bekerja di kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8. (Baca: Menlu Pastikan 14 ABK WNI Pulang ke Indonesia )
(ber)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1312 seconds (0.1#10.140)