Pengadilan Internasional, dalam pendapat penasihat yang dikeluarkan pada tahun 2004, mengatakan bahwa permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, didirikan dengan melanggar hukum internasional.
Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949, yang telah diratifikasi ASt dan Israel, juga menetapkan bahwa kekuatan pendudukan tidak boleh memindahkan bagian-bagian dari penduduk sipilnya sendiri ke wilayah yang didudukinya.
Baca Juga:
"Penolakan total Saudi atas pernyataan Amerika Serikat (AS) bahwa pembentukan permukiman sipil Israel di Tepi Barat konsisten dengan hukum internasional," kata Kementerian Luar Negeri Saudi, seperti dilansir Al Arabiya pada Kamis (21/11/2019).
Sebelumnya, penolakan dan kecaman juga disampaikan oleh Jerman, Uni Eropa (UE), Rusia, Indonesia, Turki, Liga Arab dan Dewan HAM PBB.
Di mana, para pihak yang menolak pernyataan AS menegaskan pemukiman Yahudi di Tepi Barat bukan hanya pelanggara terhadap hukum internasional, tetapi juga resolusi PBB. Pemukiman ini juga dianggap sebagai batu sandungan dalam proses perdamaian Israel-Palestina.
(esn)