Bahas Perlindungan WNI dan Sepakati Isi Perjanjian PBVDD

Selasa, 12 November 2019 - 20:33 WIB
Bahas Perlindungan WNI dan Sepakati Isi Perjanjian PBVDD
Bahas Perlindungan WNI dan Sepakati Isi Perjanjian PBVDD
A A A
SEOUL - Indonesia dan Korsel Selatan (Korsel) menggelar The 3rd Indonesia-Korsel Consular Consultation di Seoul, Korsel Selatan, tanggal 11 November 2019. Pertemuan konsultasi tersebut dilakukan untuk membahas agenda terkait kekonsuleran, perlindungan WNI dan permasalahan lainnya.

Menurut Direktur Konsuler Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Prasetyo Hadi pertemuan Konsultasi Konsuler telah berhasil membahas sejumlah isu di antaranya perlindungan ABK dan WNI yang mengalami masalah di Korsel, antara lain hilang kontak, dideportasi, masalah izin tinggal, dan kasus keimigrasian lainnya.

Menurut data, tercatat jumlah WNI yang teregistrasi berada di Korsel Selatan mencapai 38.030 orang yang terdiri dari TKI/PMI berjumlah 28.248 orang; Anak Buah Kapal (ABK) 5.318 orang; dan pelajar mencapai 1.611 orang. Sedangkan jumlah WNI yang berkunjung ke Korsel pada tahun 2018 mencapai 249.067 orang. Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun 2017 yang mencapai 230.837 orang dan 295.461 orang pada 2016.

Dalam pertemuan tersebut, kedua negara juga membahas nota kesepahaman terkait perjanjian Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (PBVDD) antara kedua negara.

"Pertemuan berhasil menyepakati isi perjanjian dan akan menjadi salah satu capaian untuk ditandatangani ketika Presiden RI Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral RI-Korsel di sela-sela ASEAN-ROK Commemorative Summit pada 25 November 2019 di Busan," kata Kementerian Luar Negeri dalam rilis yang diterima Sindonews, Selasa (12/11/2019).

Pertemuan juga membahas perlindungan WNI khususnya terkait hilangnya Anak Buah Kapal (ABK) yang bekerja di sektor perikanan akibat kecelakaan kerja di laut. Delapan ABK yang telah mengalami kecelakaan di laut dan hingga saat ini masih belum diketemukan. Enam diantaranya telah memperoleh seluruh hak-haknya sebagai pekerja yaitu Kornelius Setiawan Laoli (24 tahun asal Ehosakhozi); Yakob Tabalessy, (31 tahun asal Saparua); Darnisa (23 tahun asal Cirebon); Daryani (23 tahun asal Tegal); Sulistio, (21 tahun asal Pekan Baru); Joni Matius, (31 tahun asal Kabumen); Jaenal Abidin, (28 tahun asal Tegal); Aspan (28 tahun asal Bangkalan).

Dua ABK lainnya masih menunggu kelengkapan dokumen dari pihak almarhum sedangkan dua ABK lainnya masih dalam proses melengkapi dokumen kematian.

Berkaitan dengan hal tersebut, Prasetyo Hadi menyampaikan apresiasi pemerintah Korsel karena telah terus membantu upaya pencarian korban dan melakukan update kepada Perwakilan RI di Seoul. Sebagai bentuk concern Pemerintah RI kepada isu ini telah disampaikan aide memoire mengenai 8 ABK yang hilang dan WNI yang mengalami masalah saat masuk ke Korsel melalui Pulau Jeju (denied entry) di tahun 2018 sehingga mengalami deportasi.

Dengan diserahkannya aide memoire tersebut maka Pemerintah RI mengharapkan bantuan Pemerintah Korsel untuk dapat memfasilitasi pencarian dan meneliti kembali kasus denied entry.

Terkait perlindungan WNI, Direktur Konsuler juga memaparkan keinginan membentuk Indonesian Seafarer’s Corner (ISC) di Korsel dan mengharapkan masukan terkeit prosedur pembentukannya dari Pemerintah Korsel. ISC ini diharapkan akan mempermudah upaya Pemerintah Indonesia untuk menjangkau ABK yang bekerja di kapal dan berlaku Korsel.

Diungkapkan dengan didirikannya di dua tempat lainnya , yaitu Cape Town, Afrika Selatan dan Montevideo, Uruguay keberadaan ISC tersebut selain menjadi lokasi singgah para WNI/ABK dan menjadi sarana untuk memperkuat hubungan antara Perwakilan RI dan WNI/ABK. Selain itu keberadaan ISC untuk memberikan informasi dan mempermudah bantuan perlindungan serta pelayanan publik kekonsuleran lainnya.

Pertemuan itu juga membahas perlindungan tenaga kerja Indonesia di Korsel yang melalui draft Memorandum of Understanding (MoU) on the Sending of Indonesian Workers to the Republic of Korsel under Employment Permit System (EPS) akan diharapkan dapat mengatur pemberian hak dan perlindungan kepada PMI/ABK di bidang perikanan, manufaktur, konstruksi dan jasa.

Agenda lainnya yang telah dibahas mengenai visa exemption untuk paspor biasa RI, izin tinggal dokumen kependudukan WNI yang menikah WN Korsel, dokumen perkawinan campur WNI RI-Korsel, dan pemberian visa bagi pekerja musiman (expansion visa for seasonal laborers).

Kedua delegasi sepakat untuk menyelenggarakan dialog konsuler tahunan yang akan dilaksanakan di Indonesia sebagai tuan rumah The 4th Consular Consultation Indonesia-Korsel yang waktunya akan dijajaki dan ditetapkan kemudian.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4811 seconds (0.1#10.140)