AS Tuntut Rp1,5 Triliun Pemilik Kapal yang Hancurkan Jembatan Baltimore

Kamis, 19 September 2024 - 10:22 WIB
loading...
AS Tuntut Rp1,5 Triliun...
AS menuntut lebih dari Rp1,5 triliun dari pemilik dan operator kapal M/V Dali yang menghancurkan Jembatan Francis Scott Key di Baltimore. Foto/Garda Nasional Maryland
A A A
WASHINGTON - Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) mengajukan gugatan untuk menuntut lebih dari USD100 juta (lebih dari Rp1,5 triliun) dari pemilik dan operator kapal kargo yang menghancurkan jembatan Baltimore.

Kapal M/V Dali sepanjang 1.000 kaki (300 meter) bertabrakan dengan Jembatan Francis Scott Key pada 26 Maret, menewaskan enam pekerja jalan dan memblokir jalur pelayaran yang sibuk.

Gugatan perdata terhadap pemilik dan operator M/V Dali; Grace Ocean Private dan Synergy Marine Private, diajukan di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Maryland.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Jembatan Key Baltimore Runtuh Ditabrak Kapal, Mobil-mobil Jatuh ke Sungai

"Departemen Kehakiman berkomitmen untuk memastikan akuntabilitas bagi mereka yang bertanggung jawab atas penghancuran Jembatan Francis Scott Key," kata Jaksa Agung Merrick Garland dalam sebuah pernyataan, yang dilansir AFP, Kamis (19/9/2024).

"Dengan gugatan perdata ini, Departemen Kehakiman berupaya untuk memastikan bahwa biaya pembersihan saluran dan pembukaan kembali Pelabuhan Baltimore ditanggung oleh perusahaan yang menyebabkan kecelakaan, bukan oleh pembayar pajak Amerika," lanjut pernyataan Jaksa Agung.

Departemen Kehakiman mengatakan gugatan tersebut ditujukan untuk memulihkan lebih dari USD100 juta biaya yang dikeluarkan dalam menanggapi bencana dan untuk menyingkirkan berton-ton puing jembatan.

Kapal M/V Dali kehilangan daya saat meninggalkan pelabuhan Baltimore menuju Sri Lanka dan menabrak jembatan.

Wakil Kepala Jaksa Agung Benjamin Mizer mengatakan pemilik dan operator Dali sangat menyadari masalah getaran pada kapal yang dapat menyebabkan pemadaman listrik.

"Namun alih-alih mengambil tindakan pencegahan yang diperlukan, mereka melakukan yang sebaliknya," katanya.

"Karena kelalaian, salah urus, dan, terkadang, keinginan untuk memangkas biaya, mereka mengonfigurasi sistem kelistrikan dan mekanik kapal dengan cara yang mencegah sistem tersebut untuk dapat dengan cepat memulihkan propulsi dan kemudi setelah pemadaman listrik," kata Mizer.

"Akibatnya, ketika Dali kehilangan daya, serangkaian kegagalan beruntun menyebabkan bencana."

Gugatan Departemen Kehakiman muncul setelah Grace Ocean dan Synergy Marine mengajukan tindakan hukum mereka sendiri awal tahun ini yang berupaya membatasi tanggung jawab mereka hingga USD44 juta.

Gugatan Departemen Kehakiman tidak meminta ganti rugi atas biaya pembangunan kembali jembatan. Itu diharapkan menjadi subjek klaim terpisah dari negara bagian Maryland.

Keluarga dari enam pekerja jalan yang kehilangan nyawa juga mengajukan klaim hukum mereka sendiri.

Saluran Fort McHenry yang mengarah ke pelabuhan Baltimore, pusat utama industri otomotif, dibuka kembali untuk navigasi komersial pada 10 Juni.
(mas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menhan Negara NATO Salahkan...
Menhan Negara NATO Salahkan Trump atas Penutupan Selat Hormuz
AS Kerahkan Sistem Rudal...
AS Kerahkan Sistem Rudal Canggih Typhon ke Jepang, Dapat Menargetkan China
Gunakan Mode Autopilot,...
Gunakan Mode Autopilot, Mobil Tesla Ini Malah Tabrak Rumah dan Tewaskan Penghuninya
Mengejutkan, 92% Warga...
Mengejutkan, 92% Warga Israel Yakin Iran Telah Menang Perang
Perundingan Iran-AS...
Perundingan Iran-AS Hasilkan 4 Kesepakatan Utama, Negosiator Teheran Sempat Walkout
Jenderal Iran Peringatkan...
Jenderal Iran Peringatkan Pasukan Israel: Tinggalkan Lebanon atau Diusir Secara Memalukan!
Timnas Iran Tinggalkan...
Timnas Iran Tinggalkan Surat Tulisan Tangan di Ruang Ganti Piala Dunia 2026
Suami Divonis 4 Tahun...
Suami Divonis 4 Tahun Penjara karena Paksa Istri Berhubungan Seks dengan 120 Pria
Ledakan Dahsyat Guncang...
Ledakan Dahsyat Guncang Fasilitas Gas Qatar, Korban Berjatuhan
Rekomendasi
Mau Nyaman Liburan ke...
Mau Nyaman Liburan ke Bali? Perhatikan Ini Sebelum Memilih Tour Wisata
Indonesia, Swiss, dan...
Indonesia, Swiss, dan UNDP Luncurkan Fase Baru Transformasi Lanskap Berkelanjutan di Indonesia
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Berita Terkini
Rusia Tembak Jatuh 80...
Rusia Tembak Jatuh 80 Drone Ukraina, Kremlin Luncurkan Rudal Balistik Iskander
6 PM dalam 10 Tahun...
6 PM dalam 10 Tahun 44 Hari, Seperti Apa Politik Antrean di Inggris?
Jepang Naikkan Biaya...
Jepang Naikkan Biaya Visa sebanyak Lima Kali Lipat, Apa Pemicunya?
Tuntut Menteri Pendidikan...
Tuntut Menteri Pendidikan Mundur, Pendukung Partai Kecoa Berkemah di Jalanan
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Keir Starmer Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Iran dan AS Berdamai,...
Iran dan AS Berdamai, Upacara Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Digelar selama 6 Hari
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved