Kurangi Polusi Udara, New Delhi Terapkan Kebijakan Ganjil Genap

Senin, 04 November 2019 - 14:20 WIB
Kurangi Polusi Udara, New Delhi Terapkan Kebijakan Ganjil Genap
Kurangi Polusi Udara, New Delhi Terapkan Kebijakan Ganjil Genap
A A A
NEW DELHI - Otoritas ibu kota India, New Delhi, menerapkan kebijakan plat nomor kendaraan ganjil genap untuk mengurangi polusi udara di wilayah itu.

Indeks kualitas udara Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika Serikat (AS) yang mengukur konsentrasi partikel PM 2,5 telah melebihi 500 sehingga sangat berbahaya bagi jantung dan paru-paru serta dapat mengakibatkan kematian dini pada penderita penyakit dan warga lanjut usia.

Polusi pada level itu juga berdampak serius pada sistem pernapasan warga. Pemerintah New Delhi telah mendeklarasikan darurat kesehatan publik dan menerapkan sistem ganjil genap hingga 15 November.

Pada Senin (4/11), pengemudi dengan kendaraan plat nomor genap dapat mengendarai mobilnya. Lalu lintas pagi masih sepi dan para pengemudi tampak mematuhi aturan itu. Reuters tidak melihat ada mobil dengan plat nomor ganjil yang melintas.

Beberapa orang mengeluhkan kebijakan ini. "Ini sangat tidak nyaman karena saya tidak bisa tepat waktu untuk menghadiri rapat saya," kata Sagar Bajaj, 29, yang harus mencari taksi di Connaught Place, New Delhi.

Bajaj mengaku dia biasa mengendarai mobil ke kantor tapi plat nomor mobilnya memiliki nomor terakhir ganjil pada Senin (4/11). Dia pun terpaksa memakai layanan taksi online.

Layanan taksi online dikecualikan dari aturan itu. Uber dan Ola juga mengumumkan mereka tidak akan menaikkan harga selama masa kebijakan ganjil genap.

Asap kendaraan dan emisi industri berkontribusi pada lebih dari 50% polusi udara Delhi menurut perkiraan pemerintah India.
(sfn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6557 seconds (0.1#10.140)