Iran Buka Kemungkinan Pertemuan JCPOA di PBB

Sabtu, 21 September 2019 - 11:38 WIB
Iran Buka Kemungkinan Pertemuan JCPOA di PBB
Iran Buka Kemungkinan Pertemuan JCPOA di PBB
A A A
WINA - Ada kemungkinan besar terjadi pertemuan tingkat menteri tentang Rencana Aksi Komprehensif Bersama (JCPOA), sebuah untuk perjanjian nuklir Iran 2015, di sela-sela Sidang Umum PBB. Hal itu diungkapkan oleh perwakilan permanen Iran untuk organisasi internasional di Wina, Kazem Gharib Abadi.

"Menteri kami baru saja berangkat ke New York. Para menteri untuk urusan luar negeri ada di sana dan ada kemungkinan besar untuk mengadakan pertemuan, jadi mari kita tunggu dan lihat apa yang akan terjadi di New York," kata Gharib Abadi seperti dikutip dari Sputnik, Sabtu (21/9/2019).

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Iran Javad Zarif mengatakan bahwa pertemuan para menteri luar negeri JCPOA akan diadakan di New York pada 25 September.

Awal pekan ini, sejumlah media Iran melaporkan bahwa Amerika Serikat (AS) belum mengeluarkan visa bagi Presiden Iran Hassan Rouhani atau Menteri Luar Negeri Mohammad Javad Zarif untuk menghadiri Majelis Umum PBB di New York. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres mengatakan pada hari Rabu bahwa ia melakukan kontak dengan AS mengenai masalah ini.

Kemudian diumumkan oleh misi diplomatik Iran di PBB bahwa visa telah dikeluarkan untuk Rouhani dan Zarif. Diplomat top Iran itu pun telah tiba di New York.

Rencana Aksi Komprehensif Bersama (JCPOA) adalah perjanjian nuklir internasional yang ditandatangani oleh Iran dan negara-negara kekuatan dunia plus Uni Eropa. Menurut perjanjian ini, Iran akan membatasi proyek nuklirnya dengan imbalan bantuan atas sanksi internasional.

Namun, Presiden Donald Trump menarik AS dari perjanjian tersebut dan menjatuhkan sanksi kepada Iran. Tepat pada peringatan satu tahun keluarnya AS dari perjanjian itu, Iran mengurangi kewajibannya berdasarkan perjanjian itu hingga negara-negara Eropa menemukan formula agar negara itu dari sanksi AS. Iran memberikan waktu selama enam bulan, jika tidak mereka akan mengurangi kembali kewajibannya.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3440 seconds (0.1#10.140)