Pasal Zina RUKHP Indonesia Berisiko Penjarakan Jutaan Orang

Kamis, 19 September 2019 - 06:05 WIB
Pasal Zina RUKHP Indonesia Berisiko Penjarakan Jutaan Orang
Pasal Zina RUKHP Indonesia Berisiko Penjarakan Jutaan Orang
A A A
JAKARTA - Perluasan pasal zina dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RUKHP) Indonesia dinilai berisiko memenjarakan jutaan orang. RUKHP yang telah disetujui Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan akan disahkan pekan depan.

Dalam pasal 483 ayat (1) huruf e RKUHP dinyatakan bahwa laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. Sebelumnya, aturan yang berlaku selama ini adalah hubungan seksual konsensual atau suka sama suka bukan tindakan pidana.

Penilaian risiko dari perluasan pasal zina itu disampaikan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), sebuah lembaga kajian independen yang berbasis di Jakarta. Lembaga ini mencatat 40 persen remaja Indonesia terlibat dalam aktivitas seksual pra nikah. Jika aturan baru itu disahkan, maka para remaja dengan jumlah jutaan orang itu berisiko dipenjara.

Tim Lindsey, seorang profesor yang juga Direktur Pusat Hukum, Islam, dan Masyarakat Indonesia di University of Melbourne menilai aturan baru itu akan meningkatkan konservatisme di Indonesia.

"Secara keseluruhan, ini adalah peningkatan konservatisme. Ini sangat regresif," kata Tim Lindsey, seperti dikutip Reuters, Kamis (19/9/2019).

RUKHP, jika disahkan, juga berdampak pada kaum homoseksual karena pernikahan gay tidak diakui di Indonesia.

Anggota Parlemen Nasir Djamil dari Partai Kedailan Sejahtera (PKS) mengatakan kepada Reuters bahwa hukum pidana baru yang akan menggantikan seperangkat hukum era kolonial Belanda adalah ekspresi yang sudah lama tertunda dari kemerdekaan dan keberagamaan Indonesia.

"Negara harus melindungi warga dari perilaku yang bertentangan dengan ajaran Tuhan," katanya. Dia mengatakan para pemimpin dari semua agama telah dikonsultasikan mengenai perubahan hukum pidana tersebut.

Penuntutan terhadap pelaggar hukum pidana baru ini dapat dilanjutkan jika kepala desa yang mengepalai tingkat pemerintahan terendah, mengajukan laporan ke polisi, dan orang tua atau anak-anak dari terdakwa tidak keberatan.

"Dimasukkannya kekuasaan baru untuk kepala desa dijamin karena korban perzinaan juga masyarakat," ujar anggota DPR lainnya, Teuku Taufiqulhadi.

Lebih lanjut, hukum pidana baru Indonesia tersebut juga akan berlaku untuk orang asing. Ditanya apakah wisatawan di Indonesia dapat menghadapi hukuman penjara karena hubungan seks di luar nikah, Taufiqulhadi mengatakan; "Tidak masalah, asalkan orang tidak tahu."

Hukuman penjara maksimum empat tahun untuk wanita yang melakukan aborsi juga terdapat dalam aturan baru. Hukuman itu berlaku jika tidak ada ketentuan darurat medis atau pemerkosaan.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2955 seconds (0.1#10.140)