Bunuh Bayinya, PRT Indonesia Terancam Digantung di Malaysia

Sabtu, 07 September 2019 - 03:39 WIB
Bunuh Bayinya, PRT Indonesia Terancam Digantung di Malaysia
Bunuh Bayinya, PRT Indonesia Terancam Digantung di Malaysia
A A A
KUALA LUMPUR - Seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia terancam dihukum gantung di Malaysia karena membunuh bayinya yang baru lahir. PRT itu didakwa membunuh yang membuatnya bisa dieksekusi mati.

PRT bernama Welmince Alunat, 38, telah dibawa dibawa ke pengadilan Malaysia hari Jumat (6/9/2019). Sidang dipimpin Hakim Haslinda A Raof.

Welmince dituduh membunuh bayi yang baru lahir di ruang cuci sebuah rumah di Taman Cempaka pada pukul 07.00 pagi pada 22 Agustus 2019.

Tidak ada permohonan terdakwa yang dicatat di pengadilan. Welmince didakwa berdasarkan Pasal 302 Undang-Undang Pidana dan menghadapi eksekusi mati setelah vonis dijatuhkan hakim.

Wakil Jaksa Penuntut Umum S Sangitaa muncul untuk menyampaikan dakwaan

Seorang sumber di kepolisian setempat mengatakan bahwa pembunuhan terjadi setelah terdakwa melahirkan bayi laki-laki di rumah majikannya.

Mengutip laporan The Star, terdakwa diduga menginjak bayinya yang baru dilahirkan sebelum akhirnya menenggelamkan kepalanya ke dalam ember berisi air.

Terdakwa diduga melakukan tindakan kejam itu untuk menyembunyikan kelahiran bayinya dari sang majikan.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4593 seconds (0.1#10.140)