Suami Tembak Mati Istrinya yang Baru Bebas dari Penjara karena Zina

Rabu, 04 September 2019 - 23:56 WIB
Suami Tembak Mati Istrinya yang Baru Bebas dari Penjara karena Zina
Suami Tembak Mati Istrinya yang Baru Bebas dari Penjara karena Zina
A A A
ERBIL - Seorang suami di wilayah Kurdistan, Irak, menembak mati istrinya yang baru-baru ini dibebaskan setelah menjalani hukuman penjara 1,5 tahun karena berzina. Korban ditembak di luar pengadilan perceraian.

Ketika wanita itu keluar dari penjara, dia dan suaminya sepakat bercerai di pengadilan. Identitas korban dan pelaku penembakan belum diungkap pihak berwenang.

Insiden itu terjadi pada hari Minggu, tepat setelah sesi perceraian keempat mereka digelar. Usai keluar dari gedung pengadilan, sang suami membidikkan pistol di tempat parkir Pengadilan Erbil, Kurdistan.

Kepala Departemen Kepolisian Erbil, Abdul Khaliq Talaat, mengatakan tersangka ditangkap di tempat kejadian dan didakwa melakukan pembunuhan tingkat pertama.

"Penyelidikan awal dengan suami setelah penangkapannya menunjukkan bahwa akar masalah berawal pada 2018 ketika wanita itu ditangkap dan dijatuhi hukuman penjara sampai April 2019 karena konflik sosial," katanya kepada Kurdistan 24.

“Setelah pembebasannya, kedua belah pihak mengajukan gugatan cerai. Hari ini seharusnya menjadi sesi keempat mereka (di pengadilan)," ujarnya.

Direktur Eksekutif Organisasi Hak-hak Perempuan Iran dan Kurdi, Diana Nammi, menggambarkan reaksinya setelah mendengar pembunuhan itu.

"Saya sangat marah dan marah ketika melihat berita itu," katanya kepada The Independent, Rabu (4/9/2019).

"Kami sangat mengutuk pembunuhan demi kehormatan seperti kasus ini. Dia dipenjara selama satu setengah tahun karena berzina," paparnya mengacu pada korban.

"Ketika dia dibebaskan dari penjara, dia pergi mencari perceraian di pengadilan, karena dia tidak diizinkan melakukannya di penjara, dan kemudian dia ditembak," ujarnya.

Nammi mengklaim ayah korban mengatakan bahwa dia mendukung pelaku pembunuhan dan putrinya telah menerima keadilan.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3873 seconds (0.1#10.140)