Bukan Menyesal, Anggota Geng Ini Malah Tertawa Divonis Penjara Seumur Hidup

Kamis, 22 Agustus 2019 - 11:53 WIB
Bukan Menyesal, Anggota Geng Ini Malah Tertawa Divonis Penjara Seumur Hidup
Bukan Menyesal, Anggota Geng Ini Malah Tertawa Divonis Penjara Seumur Hidup
A A A
CALIFORNIA - Dua anggota geng California yang dihukum atas percobaan pembunuhan dalam penembakan seorang polisi pada tahun 2015 lalu tersenyum dan tertawa saat hakim memvonis mereka dengan hukuman penjara seumur hidup.

Jamie Caudillo dan Steven Rincon harus duduk di kursi pesakitan setelah menembak mantan perwira Polisi wilayah Merced, Ryan Rasmussen, selama razia rutin di Merced, California pada 28 Februari 2015 lalu.

Menurut jaksa penuntut, Caudillo menembaki Rasmussen saat Rincon kabur menghindari razia. Tembakan Caudillo mengenai rompi anti peluru Rasmussen dan tangannya.

Rekan-rekan Rasmussen yang melihat kejadian itu langsung balas menembak Caudillo, mengenainya setidaknya satu kali. Perburuan selama 10 jam yang melibatkan banyak polisi akhirnya berakhir dengan penangkapan Caudillo dan Rincon.

Pada bulan Mei, Caudillo dinyatakan bersalah atas penembakan Rasmussen, dan Rincon sebagai pengemudi yang mencoba melarikan diri. Keduanya dituduh melakukan percobaan pembunuhan, bunyi laporan media setempat Merced Sun-Star.

Rasmussen, yang kehilangan jari kelingking kanannya dalam insiden itu dan dipaksa untuk pensiun dari dinas kepolisian, mengatakan Caudillo telah menelanjangi kariernya.

Hakim wilayah Merced, Carol Ash, mengatakan tidak ada anggota geng yang mengungkapkan penyesalannya selama persidangan.

"Saya berdoa agar mereka meminta pengampunan dari Tuhan," kata ibu Rasmussen, Judith, ketika Rincon dilaporkan tertawa dan menggelengkan kepalanya seperti dikutip dari New York Post, Kamis (22/8/2019).

Caudillo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup 50 tahun dan delapan bulan, sementara Rincon menerima hukuman penjara seumur hidup selama 80 tahun, Sun-Star melaporkan. Rincon sendiri sudah menghadapai dakwaan atas pembunuhan di penjara, menurut catatan pengadilan.

Pengacara keduanya mengatakan mereka akan mengajukan banding atas vonis dan hukuman kliennya.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4771 seconds (0.1#10.140)