Arab Saudi: Penolakan Israel terhadap Negara Palestina Cermin Pendekatan Agresifnya
loading...
A
A
A
RIYADH - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arab Saudi mengecam keras keputusan Knesset Israel yang menolak pembentukan negara Palestina dan Menteri sayap kanan Itamar Ben-Gvir yang menyerbu Masjid Al-Aqsa.
“Praktik permusuhan yang terus berlanjut terhadap tempat-tempat suci Islam dan resolusi serta hukum internasional mencerminkan pendekatan agresif otoritas pendudukan Israel,” tegas Kemlu Saudi.
Kementerian tersebut menekankan, “Praktik-praktik ini menghambat kemajuan apa pun yang bertujuan menyelamatkan nyawa orang-orang yang tidak bersalah dan mencapai perdamaian yang adil dan menyeluruh.”
Hal ini terjadi setelah Knesset Israel memberikan suara mayoritas, pada Rabu malam (17/7/2024), untuk menolak pembentukan negara Palestina bahkan meski itu sebagai bagian dari kesepakatan damai.
Mahkamah Internasional (ICJ), badan peradilan tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa, diperkirakan akan mengumumkan pendapat penasihatnya mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel atas wilayah Palestina sejak 1967.
Penolakan parlemen Israel mengakui negara Palestina ini seiring genosida yang dilakukan rezim Zionis di Jalur Gaza.
Pasukan penjajah Israel telah membunuh lebih dari 38.800 warga Palestina di Jalur Gaza. Sebagian besar korban adalah wanita dan anak-anak.
Lebih dari 11.000 orang masih hilang dan diperkirakan tewas tertimbun puing di seluruh Gaza.
“Praktik permusuhan yang terus berlanjut terhadap tempat-tempat suci Islam dan resolusi serta hukum internasional mencerminkan pendekatan agresif otoritas pendudukan Israel,” tegas Kemlu Saudi.
Kementerian tersebut menekankan, “Praktik-praktik ini menghambat kemajuan apa pun yang bertujuan menyelamatkan nyawa orang-orang yang tidak bersalah dan mencapai perdamaian yang adil dan menyeluruh.”
Hal ini terjadi setelah Knesset Israel memberikan suara mayoritas, pada Rabu malam (17/7/2024), untuk menolak pembentukan negara Palestina bahkan meski itu sebagai bagian dari kesepakatan damai.
Mahkamah Internasional (ICJ), badan peradilan tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa, diperkirakan akan mengumumkan pendapat penasihatnya mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel atas wilayah Palestina sejak 1967.
Penolakan parlemen Israel mengakui negara Palestina ini seiring genosida yang dilakukan rezim Zionis di Jalur Gaza.
Pasukan penjajah Israel telah membunuh lebih dari 38.800 warga Palestina di Jalur Gaza. Sebagian besar korban adalah wanita dan anak-anak.
Lebih dari 11.000 orang masih hilang dan diperkirakan tewas tertimbun puing di seluruh Gaza.
(sya)