Irak Kembali Vonis Mati Warga Prancis karena Gabung ISIS

Selasa, 28 Mei 2019 - 01:28 WIB
Irak Kembali Vonis Mati Warga Prancis karena Gabung ISIS
Irak Kembali Vonis Mati Warga Prancis karena Gabung ISIS
A A A
BAGHDAD - Pengadilan Irak dilaporkan kembali menjatuhkan hukuman mati kepada seorang warga negara Prancis. Mustapha Merzoughi dijatuhi hukuman mati karena bergabung dengan ISIS.

Menurut hakim yang memimpin persidangan Merzoughi, pria berusia 37 tahun terbukti bersalah karena bergabung dengan ISIS. Merzoughi dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung.

"Bukti dan pengakuan menunjukkan bahwa Anda bergabung dengan kelompok Negara Islam, bahwa Anda bekerja di cabang militernya," kata hakim itu kepada Merzoughi, seperti dilansir Channel News Asia pada Selasa (28/5).

Merzoughi menjadi warga Prancis keempat yang dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Irak karena bergabung dengan ISIS. Sebelumnya, pengadilan Irak menjatuhkan hukuman mati kepada Kevin Gonot, Leonard Lopez dan Salim Machou.

Terkait vonis mati ini, Kementerian Luar Negeri Prancis mengatakan, secara prinsip mereka menolak hukuman mati terhadap warganya.

"Kedutaan Prancis di Irak, dalam perannya sebagai penyedia perlindungan konsuler, mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyampaikan posisinya (terhadap hukuman mati) kepada otoritas Irak. Prancis pada prinsipnya menentang hukuman mati setiap saat dan di semua tempat," kata kementerian itu.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4998 seconds (0.1#10.140)