Seorang WNI Bebas dari Hukuman Penjara Seumur Hidup di Filipina

Senin, 20 Mei 2019 - 22:14 WIB
Seorang WNI Bebas dari Hukuman Penjara Seumur Hidup di Filipina
Seorang WNI Bebas dari Hukuman Penjara Seumur Hidup di Filipina
A A A
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia menyatakan, seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Dwi Wulandari bebas dari hukuman penjara seumur hidup di Filipina. Kemlu mengatakan, Dwi ditangkap otoritas Filipina karena diduga menyelundupkan narkoba.

Menurut keterangan Plh. Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI)Kemlu,Judha Nugraha yang diterima Sindonews pada Senin (20/5), Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) di Manila telah memulangkan Dwi ke tanah air dan telah diserahterimakan kepada keluarganya di Blitar, Jawa Timur.

Dwi ditangkap pada tanggal 29 September 2012 di Bandara Internasional Ninoy Aquino karena dituduh membawa enam kilogram kokain. Setelah menempuh proses persidangan di Regional Trial Court 231 Pasay City dan Court of Appeal Manila Division 7, pada tanggal 29 Maret 2019 Dwi dibebaskan.

Hakim Court of Appeal Manila memutus Dwi Wulandari tidak bersalah atas segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan membatalkan putusan Hakim Regional Trial Court 231 yang sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Dwi Wulandari pada tanggal 22 Juni 2017.

"Selama proses persidangan, KBRI Manila memberikan pendampingan kekonsuleran dan penerjemah bagi Dwi Wulandari hingga mendapat putusan bebas," kata Judha.

Dalam proses persidangan tersebut, Dwi didampingi oleh pengacara Philip Torres dan Edric Chua dari Public Attorney Office. "Kemlu melalui PWNI-BHI secara berkala melakukan pendekatan dengan pihak keluarga selama proses hukum Dwi Wulandari berlangsung," tukasnya.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5170 seconds (0.1#10.140)