Brunei Tunda Penerapan Rajam Mati bagi Pelaku Seks LGBT

Senin, 06 Mei 2019 - 09:45 WIB
Brunei Tunda Penerapan...
Brunei Tunda Penerapan Rajam Mati bagi Pelaku Seks LGBT
A A A
BANDAR SERI BEGAWAN - Kerajaan Brunei Darussalam menunda penerapan hukuman mati termasuk rajam bagi pezina dan pelaku seks lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Pemimpin negara tersebut, Sultan Hassanal Bolkiah, mengumumkan bahwa larangan sementara hukuman mati sesuai hukum syariah akan diperpanjang.

Sultan Bolkiah mengumumkan penundaan penerapan hukuman mati itu pada hari Minggu. Pengumuman muncul setelah sejumlah negara mengecam penerapan hukuman tersebut. Selain itu para selebriti internasional dan kelompok-kelompok HAM juga mengampanyekan gerakan boikot terhadap hotel-hotel mewah milik Brunei di seluruh dunia.

Negara kaya minyak itu sedianya memberlakukan hukuman mati bagi pezina dan pelaku seks LGBT berdasarkan hukum syariah mulai 3 April 2019.

Pengumuman Sultan Bolkiah disiarkan televisi menjelang dimulainya bulan suci Ramadhan. "Saya sadar bahwa ada banyak pertanyaan dan kesalahpahaman berkenaan dengan penerapan (hukum pidana syariah)," katanya, seperti dikutip news.com.au, Senin (6/5/2019).

"Seharusnya tidak ada kekhawatiran tentang hukum syariah karena penuh dengan rahmat dan berkah Allah," lanjut Sultan Bolkiah, menurut terjemahan resmi dari pidatonya.

“Selama lebih dari dua dekade, kami telah mempraktikkan secara de facto moratorium atas eksekusi hukuman mati untuk kasus-kasus berdasarkan hukum adat," imbuh sultan berusia 72 tahun ini.

"Ini juga akan diterapkan pada kasus-kasus di bawah (hukum pidana syariah), yang memberikan ruang lingkup yang lebih luas untuk remisi," paparnya.

Sebelum undang-undang baru yang diadopsi dari hukum syariah diperkenalkan, homoseksualitas sudah ilegal di Brunei dan dapat dihukum hingga sepuluh tahun penjara.

Brunei yang merupakan negara mayoritas Muslim mempraktikkan sistem hukum dua jalur, yakni hukum pengadilan sipil dan pengadilan syariah. Sistem pengadilan syariah selama ini hanya menangani masalah perkawinan dan kasus-kasus warisan.

Rencana untuk menerapkan hukum pidana syariah sejatinya sudah diumumkan pada tahun 2013 dan akan diterapkan secara bertahap. Namun, implementasi penuhnya ditunda setelah menuai kecaman global.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5821 seconds (0.1#10.140)