Tersangka Pelaku Pembunuhan Kim Jong-nam Dibebaskan

Jum'at, 03 Mei 2019 - 08:01 WIB
Tersangka Pelaku Pembunuhan Kim Jong-nam Dibebaskan
Tersangka Pelaku Pembunuhan Kim Jong-nam Dibebaskan
A A A
KUALA LUMPUR - Doan Thi Huong, wanita asal Vietnam yang menjadi tersangka pembunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-un, Kim Jong-nam, dibebaskan dari penjara Jumat (3/5/2019). Bebasnya Doan Thi Huong mengakhiri proses hukum atas pembunuhan yang menghebohkan tersebut.

Setelah persidangan yang panjang, Doan Thi Huong bulan lalu mengaku bersalah atas tuduhan yang lebih rendah yaitu "menyebabkan cedera" atas pembunuhan Kim Jong-nam pada 2017 lalu. Itu menjadikannya satu-satunya orang yang dihukum karena pembunuhan yang sempat menjadi berita utama di seluruh dunia.

Beberapa minggu sebelumnya, seorang tersangka lainnya yaitu wanita asal Indonesia Siti Aisyah dibebaskan dan kembali pulang setelah tuduhan pembunuhan terhadapnya ditarik.

Baik Siti Aisyah maupun Huong selalu menyangkal telah melakukan pembunuhan. Keduanya bersikukuh mereka tengah mengikuti sebuah acara reality show yang direncanakan oleh para agen Korut yang telah melarikan diri dari Malaysia setelah pembunuhan itu.

Korea Selatan (Korsel) menuduh Pyongyang merencanakan pembunuhan itu.

Huong, yang menerima hukuman penjara beberapa tahun namun dipotong karena remisi hukuman, dibebaskan dari penjara di luar Ibu Kota Malaysia sekitar pukul 07.20 pagi, pengacaranya Hisyam Teh Poh Teik mengatakan kepada AFP.

Para jurnalis yang menunggu di luar penjara melihat sebuah van dan sebuah mobil dengan jendela-jendela gelap, dan seorang pejabat pengadilan di tempat kejadian juga mengonfirmasi bahwa Huong telah dibebaskan.

Berbicara sebelum pembebasannya, Hisyam mengatakan dia pasti ingin pulang.

Mantan pekerja salon rambut berusia 30 tahun itu diharapkan pergi ke kantor imigrasi di Ibu Kota administrasi Putrajaya untuk memilah-milah dokumentasi, sebelum terbang ke Vietnam pada malam hari.

Meskipun kedua tersangka telah menghirup udara bebas, namun mereka yang berada di belakang plot pembunuhan itu tidak pernah diadili.

"Para pembunuh belum dibawa ke pengadilan," kata Hisyam, seraya menambahkan tim hukum para tersangka secara konsisten berargumen bahwa para agen Korut adalah pembunuh sebenarnya.

Pasangan itu ditangkap setelah mereka terekam kamera CCTV bandara berjalan di belakang Jong-nam, saudara tiri Kim Jong-un yang terasing, saat ia menunggu penerbangan. Salah satu dari keduanya terlihat mengusapkan tangannya ke wajah Jong-nam.

Jong-nam, pewaris kepemimpinan Korut sampai dia diasingkan dari tanah kelahirannya, meninggal tak lama setelah itu. Wajahnya berlumuran racun.

Aisyah dan Huong diadili karena pembunuhan itu pada Oktober 2017 dan menghadapi hukuman mati dengan cara digantung jika terbukti bersalah.

Sejatinya tahap pembelaan kasus ini akan dimulai pada bulan Maret, tetapi dengan langkah mengejutkan, jaksa mengumumkan mereka menarik dakwaan pembunuhan terhadap Aisyah (27) dan ia pun terbang kembali ke Jakarta.

Pembebasannya mengikuti tekanan diplomatik yang kuat dari Indonesia, termasuk dari Presiden Joko Widodo.

Vietnam kemudian meningkatkan tekanan agar tuduhan pembunuhan Huong juga dibatalkan. Permintaan awal mereka ditolak, tetapi pada awal April, jaksa menawarinya tuduhan yang dikurangi, membuka jalan bagi pembebasannya.

Pembunuhan itu memicu pertikaian sengit antara Korut dan Malaysia, yang sebelumnya merupakan salah satu dari sekutu Pyongyang, dan mendorong kedua negara untuk mengusir duta besar masing-masing.

Belakangan, hubungan keduanya telah meningkat dalam beberapa waktu terakhir dengan Malaysia mengatakan mereka berencana untuk membuka kembali kedutaan besarnya di Pyongyang, yang ditutup tak lama setelah pembunuhan.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3076 seconds (0.1#10.140)