Soal Kisruh Pemilu, Ini Penjelasan PPLN Sydney

Minggu, 14 April 2019 - 18:32 WIB
Soal Kisruh Pemilu, Ini Penjelasan PPLN Sydney
Soal Kisruh Pemilu, Ini Penjelasan PPLN Sydney
A A A
SYDNEY - Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney, Australia memberikan penjelasan mengenai laporan adanya kekisruhan dalam pemilihan umum di wilayah mereka. Kekisruhan terjadi karena banyak warga negara Indonesia (WNI) yang tidak bisa memberikan suara mereka.

Dalam keterangan pers yang diterima Sindonews pada Minggu (14/4), PPLN menuturkan secara umum pemungutan suara di wilayah kerja mereka berjalan dengan aman dan lancar. Pemungutan suara dimulai pukul 08.00 sampai 18.00 waktu setempat, kemarin.

PPLN menuturkan, jumlah Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) dan DPTbLN atau pemilih yang sudah menjadi DPT namun pindah lokasi memilih,25.381. "Pada umumnya pemilih yang hadir dan terdaftar sebagai DPTLN dan DPTbLN terlayani dengan baik sejak pagi hari," kata PPLN Sidney.

Namun, lanjut PPLN, tidak sedikit pemilih yang datang adalah pemilih yang tidak terdaftar atau tidak tahu bahwa yang bersangkutan masuk dalam kriteria Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri (DKPLN). Yang mana DPKLN baru diperbolehkan mencoblos pada satu jam terakhir atau jam 17.00 sampai 18.00.

"Pemilih DPKLN adalah pemilih yang belum terdaftar sebagai DPT dan baru mendaftar setelah tanggal penetapan DPTLN (12 Desember 2018). Penjelasan dan pemahaman juga diberikan kepada beberapa pemilih yang mengalami kendala dalam mendapatkan informasi terkini seperti tempat/lokasi TPS mencoblos dan metode pemilhan yang digunakan apakah POS atau TPS," ungkapnya.

Menjelang jam 17.00 atau mendekati waktu bagi DPKLN untuk melakukan pencoblosan, antrian pemilih mencapai puncaknya. Pemilih DPKLN yang ingin mencoblos memenuhi pintu masuk lokasi gedung TPS berada.

Mereka mengatakan, untuk mengurangi antrian, KPPSLN yang bertugas berusaha semaksimal mungkin mempercepat pelayanan terhadap pemilih. Pemilih disabilitas diberi akses khusus sehingga bisa melakukan pencoblosan tanpa perlu mengantri.

"Ketika waktu menunjukkan pukul 18.00, masih banyak orang berkumpul di depan pintu masuk lokasi gedung TPS. Dengan berbagai pertimbangan dan musyawarah dengan Panwaslu, Saksi, Perwakilan Mabes POLRI dan pihak keamanan gedung, terutama pertimbangan keamanan gedung dan waktu penggunaan gedung yang terbatas, maka penutupan pintu masuk gedung dilakukan pada pukul 18.00," ucapnya.

"Pemilih yang berada di luar gedung telah diberi penjelasan bahwa waktu pencoblosan telah berakhir, namun pelayanan masih dilakukan pada pemilih yang sudah memasuki gedung. Beberapa pemilih yang diluar gedung masih kurang puas meskipun telah diberikan penjelasan oleh PPLN," sambung PPLN.

KPPSLN akhirnya melanjutkan pelayanan kepada seluruh pemilih yang sudah memasuki gedung hingga sekitar jam 19.00. Selanjutnya, KPPSLN melakukan proses penghitungan sisa surat suara dan administrasi dokumen.

"Kotak suara digembok dan disegel dengan disaksikan oleh Panwaslu dan Saksi. Dikarenakan batas waktu penyewaan gedung yang terbatas, beberapa TPSLN diharuskan meninggalkan gedung jam 20.00. Bahkan telah dilakukan perpanjangan waktu penggunaan gedung guna menyelesaikan seluruh proses pemungutan suara," ujar PPLN.

PPLN menambahkan, bahwa proses perhitungan suara baru akan dilakukan pada tanggal 17 April mendatang.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4676 seconds (0.1#10.140)