Singapura Sita Hampir 13 Ton Sisik Trenggiling Senilai Rp738 Miliar

Kamis, 04 April 2019 - 15:15 WIB
Singapura Sita Hampir 13 Ton Sisik Trenggiling Senilai Rp738 Miliar
Singapura Sita Hampir 13 Ton Sisik Trenggiling Senilai Rp738 Miliar
A A A
SINGAPURA - Pihak berwenang Singapura berhasil menggagalkan pengiriman secara ilegal dan menyita hampir 13 ton sisik trenggiling senilai Rp738 miliar.

Badan Pabean dan Taman Nasional Singapura (NParks) mengatakan itu adalah penyitaan sisik trenggiling terbesar secara global dalam lima tahun terakhir. Sekitar 17 ribu trenggiling tewas untuk memenuhi pengiriman tersebut.

"Pengiriman itu juga membawa 177 kg potongan dan ukiran gading gajah senilai Rp1,2 miliar," kata Bea Cukai dan NParks Singapura dalam rilis berita pada hari Kamis (4/4/2019) seperti dikutip dari Channel News Asia.

Hasil tangkapan, yang sedang dalam perjalanan dari Nigeria ke Vietnam, ditemukan dalam wadah 40 kaki di Stasiun Inspeksi Ekspor Pasir Panjang. Untuk mengelabui petugas, pengiriman itu dinyatakan sebagai daging sapi beku.

Penyitaan didasarkan pada informasi yang diterima oleh Bea Cukai Singapura.

Sisik tersebut berasal dari empat spesies trenggiling yang berasal dari Afrika, yaitu White-Bellied Tree Pangolin, Black-Bellied Tree Pangolin, Temminck’s Ground Pangolin dan Giant Ground Pangolin.

Baik trenggiling dan gajah adalah spesies yang dilindungi. Perdagangan internasional gading gajah dan trenggiling tidak diperbolehkan.

Di bawah Undang-Undang Spesies yang Terancam Punah (Impor & Ekspor) Singapura, hukuman maksimum untuk impor ilegal, ekspor dan ekspor kembali satwa liar adalah denda hingga Rp5,2 miliar dan penjara dua tahun.

Hukuman yang sama berlaku untuk transit atau pemindahan muatan spesies satwa liar ilegal, termasuk bagian dan turunannya.

Sisik dan potongan gading itu selanjutnya akan dihancurkan setelah disita.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5108 seconds (0.1#10.140)