Israel Larang Konsulat Spanyol di Yerusalem Layani Warga Palestina di Tepi Barat

Jum'at, 24 Mei 2024 - 18:14 WIB
loading...
Israel Larang Konsulat Spanyol di Yerusalem Layani Warga Palestina di Tepi Barat
Menteri Luar Negeri (Menlu) Israel Katz. Foto/REUTERS
A A A
TEL AVIV - Israel memutuskan hubungan antara Konsulat Spanyol di Yerusalem Timur dan warga Palestina di Tepi Barat.

Menteri Luar Negeri (Menlu) Israel Katz mengatakan, “Sebagai tanggapan terhadap pengakuan Spanyol atas negara Palestina dan seruan anti-Semit dari wakil perdana menteri Spanyol untuk tidak hanya mengakui negara Palestina tetapi juga 'membebaskan Palestina dari sungai hingga laut,' Saya telah memutuskan memutuskan hubungan antara perwakilan Spanyol di Israel dan warga Palestina.”

Katz telah memutuskan “melarang Konsulat Spanyol di Yerusalem memberikan layanan kepada warga Palestina dari Tepi Barat.”

“Jika individu yang bodoh dan penuh kebencian ini ingin memahami apa yang sebenarnya dicari oleh Islam radikal, dia harus mempelajari 700 tahun pemerintahan Islam di Al-Andalus, sekarang Spanyol,” ujar Katz.

Hal ini terjadi setelah Spanyol mengumumkan pada Rabu bahwa mereka akan mengakui Negara Palestina mulai tanggal 28 Mei dan pernyataan wakil perdana menteri Spanyol, yang menyerukan “pembebasan Palestina dari sungai hingga laut.”

Komentar Wakil Perdana Menteri Spanyol Yolanda Diaz muncul kemarin di akhir video media sosial di mana dia menjelaskan langkah Spanyol mengakui negara Palestina hanyalah permulaan.

Ini adalah pertama kalinya Israel berupaya menghukum negara-negara yang mengakui Negara Palestina.



Spanyol, Norwegia dan Irlandia pada Rabu mengumumkan keputusan mereka mengakui Negara Palestina.

Pengakuan ini muncul ketika Israel melanjutkan serangan brutalnya di Jalur Gaza yang telah menewaskan lebih dari 35.800 warga Palestina, yang sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak.

Lebih dari tujuh bulan setelah perang Israel, sebagian besar wilayah Gaza hancur akibat blokade makanan, air bersih, dan obat-obatan yang melumpuhkan.

Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ), yang memerintahkan rezim penjajah Zionis memastikan pasukannya tidak melakukan tindakan genosida dan mengambil tindakan untuk menjamin bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.

Semua perintah ICJ itu diabaikan oleh Israel. Pembantaian di Jalur Gaza terus berlanjut dan blokade bantuan kemanusiaan masih dilakukan rezim kolonial Zionis.
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1184 seconds (0.1#10.140)
pixels