Mahkamah Internasional akan Keluarkan Perintah Penting Besok Jumat

Kamis, 23 Mei 2024 - 21:15 WIB
loading...
Mahkamah Internasional...
Para hakim di Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan tindakan darurat terhadap Israel menyusul tuduhan Afrika Selatan bahwa operasi militer Israel di Gaza adalah genosida yang dipimpin negara, di Den Haag, Belanda, 26 Januari 2024. Foto/REUTERS/Piroschka
A A A
DEN HAAG - Menurut laporan yang diterbitkan di Israel Hayom, Mahkamah Internasional (ICJ) siap memerintahkan penghentian perang yang telah berlangsung selama delapan bulan di Gaza.

Pasukan Israel terus melakukan pembantaian di Gaza dan mengintensifkan operasi mereka di wilayah utara.

Pada saat yang sama, rumah sakit Israel mencatat peningkatan signifikan dalam jumlah tentara Zionis yang terluka.

Sementara itu, pasukan Israel mundur dari kota Jenin di Tepi Barat utara, setelah menewaskan 12 warga Palestina dan melukai lebih banyak lagi.

Menurut Kementerian Kesehatan Gaza, Israel telah membunuh 35.709 warga Palestina, dan 79.990 lainnya terluka dalam genosida Israel yang sedang berlangsung di Gaza mulai tanggal 7 Oktober.

Di Lebanon, Hizbullah menyatakan, “Pejuang kami menargetkan pimpinan Batalyon Sahel dari Brigade 769 di pangkalan Beit Hillel dengan lusinan roket Katyusha.”

Hizbullah menjelaskan, “Kami menargetkan situs Metulla Israel dan peralatan mata-matanya.”

Pelapor PBB tentang Penyiksaan memperingatkan, “Kami prihatin dengan pelanggaran yang terjadi di penjara-penjara Israel. Kami menyerukan kepada Israel untuk segera mengizinkan pengamat internasional mengakses tempat-tempat di mana warga Palestina ditahan.”



Adapun laporan Al Jazeera menyatakan, “Sirene terdengar di daerah Kerem Shalom di Jalur Gaza dan di permukiman di Galilea Atas.”
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1098 seconds (0.1#10.140)