Amal Clooney Dukung ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu
Selasa, 21 Mei 2024 - 21:07 WIB
loading...
Amal Clooney bersama suaminya, George Clooney, saat gala penerima penghargaan Kennedy Center di Washington, AS. Foto/REUTERS/Sarah Silbiger
A
A
A
WASHINGTON - Amal Clooney, istri aktor Hollywood George Clooney, dan pengacara hak asasi manusia terkenal memberikan “laporan ahli” yang mendukung permohonan surat perintah penangkapan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant dan tiga pejabat senior Hamas.
Diterbitkan di situs Clooney Foundation for Justice, pernyataan tersebut mengatakan Amal Clooney bergabung dengan panel ahli hukum internasional untuk mengevaluasi bukti dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Israel dan Gaza.
“Panel dan para penasihat akademisnya adalah para ahli di bidang hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional dan hukum pidana internasional,” ungkap penjelasan Clooney Foundation for Justice.
Lembaga itu menjelaskan, “Meskipun latar belakang pribadi kami berbeda, temuan hukum kami sepakat. Kami dengan suara bulat memutuskan Mahkamah ini mempunyai yurisdiksi atas kejahatan yang dilakukan di Palestina dan dilakukan warga negara Palestina.”
“Kami dengan suara bulat menyimpulkan ada alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant telah melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan termasuk kelaparan sebagai metode peperangan, pembunuhan, penganiayaan dan pemusnahan,” papar pernyataan itu.
Diterbitkan di situs Clooney Foundation for Justice, pernyataan tersebut mengatakan Amal Clooney bergabung dengan panel ahli hukum internasional untuk mengevaluasi bukti dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Israel dan Gaza.
“Panel dan para penasihat akademisnya adalah para ahli di bidang hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional dan hukum pidana internasional,” ungkap penjelasan Clooney Foundation for Justice.
Lembaga itu menjelaskan, “Meskipun latar belakang pribadi kami berbeda, temuan hukum kami sepakat. Kami dengan suara bulat memutuskan Mahkamah ini mempunyai yurisdiksi atas kejahatan yang dilakukan di Palestina dan dilakukan warga negara Palestina.”
“Kami dengan suara bulat menyimpulkan ada alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant telah melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan termasuk kelaparan sebagai metode peperangan, pembunuhan, penganiayaan dan pemusnahan,” papar pernyataan itu.
Lihat Juga :