Media Iran: Tak Ada Korban Selamat di Lokasi Jatuhnya Helikopter Pembawa Presiden Raisi

Senin, 20 Mei 2024 - 10:44 WIB
loading...
A A A
Sebagai sekutu dekat dan setia Pemimpin Tertinggi Khamenei, dia sering disebut-sebut sebagai calon penerus Khamenei.

Menurut konstitusi Iran, jika presiden meninggal, Wakil Presiden Pertama mengambil alih kekuasaan dan tanggung jawabnya.

Wakil Presiden Pertama wajib mengatur agar presiden baru dipilih dalam jangka waktu paling lama 50 hari.

Di Iran, pemimpin tertinggilah yang berhak memutuskan semua urusan negara, bukan presiden, termasuk kebijakan luar negeri dan program nuklir.

Oleh karena itu, jika sesuatu terjadi pada Raisi, perubahan signifikan dalam kebijakan Republik Islam secara keseluruhan tidak mungkin terjadi.
(mas)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1353 seconds (0.1#10.140)