DPR AS Gelar Penyelidikan Deklarasi Darurat Nasional Trump

Sabtu, 16 Februari 2019 - 12:01 WIB
DPR AS Gelar Penyelidikan Deklarasi Darurat Nasional Trump
DPR AS Gelar Penyelidikan Deklarasi Darurat Nasional Trump
A A A
WASHINGTON - Sebuah komite di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) mengumumkan pihaknya akan segera meluncurkan penyelidikan terhadap deklarasi darurat nasional Presiden Donald Trump . DPR AS menilai langkah Trump untuk mendanai pembangun tembok di perbatasan AS-Meksiko berpotensi melanggar konstitusi dan hukum.

Dalam sepucuk surat kepada Trump, Partai Demokrat yang mengendalikan Komite Kehakiman DPR meminta presiden dari Partai Republik itu untuk mengadakan audiensi Gedung Putih dan pejabat Departemen Kehakiman yang terlibat dalam aksi tersebut. Mereka juga meminta dokumen hukum tentang keputusan terkait deklarasi. DPR AS menetapkan tenggat waktu hingga Jumat depan.

"Kami percaya pernyataan darurat Anda menunjukkan pengabaian yang ceroboh terhadap pemisahan kekuasaan dan tanggung jawab Anda sendiri di bawah sistem konstitusional kami," bunyi surat yang ditandatangani oleh Ketua Komite Jerrold Nadler dan politisi Partai Demokrat terkemuka lainnya di panel seperti dilansir dari Reuters, Sabtu (16/2/2019).

Sementara itu Ketua DPR dari Partai Demokrat Nancy Pelosi dan petinggi Partai Demokrat di Senat Chuck Schumer dengan cepat menanggapi deklarasi Trump.

"Tindakan presiden jelas-jelas melanggar kekuatan eksklusif keuangan Kongres, yang diabadikan oleh Pendiri kami dalam Konstitusi," kata mereka dalam sebuah pernyataan.

"Kongres akan membela otoritas konstitusional kami di Kongres, di pengadilan, dan di depan umum, menggunakan setiap alat yang tersedia," sambung pernyataan itu.

Presiden AS Donald Trump akhirnya mengumumkan darurat nasional, setelah berminggu-minggu mewacanakan penggunaan hak eksekutifnya tersebut. Trump mengumumkan keadaan darurat nasional dalam upaya mendanai pembangunan tembok di perbatsan Meksiko yang dijanjikannya pada kampanye pemilu presiden 2016 lalu tanpa persetujuan kongres.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3921 seconds (0.1#10.140)