BPJS Kesehatan Sebut KRIS Tak Menghapus Kelas Rawat Inap 1, 2, dan 3

Rabu, 15 Mei 2024 - 08:37 WIB
loading...
BPJS Kesehatan Sebut...
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tidak ada penghapusan kelas rawat inap 1, 2, dan 3 seperti yang saat ini ramai diberitakan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tidak ada penghapusan kelas rawat inap 1, 2, dan 3 seperti yang saat ini ramai diberitakan. Dikatakan bahwa narasi tersebut tidak benar. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menyebut, pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tidak menghapus kelas rawat inap bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) .

Baca Juga: Jokowi Resmi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Ini Penggantinya

Menurutnya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan secara eksplisit tidak memuat kalimat apapun yang berkaitan dengan penghapusan jenjang kelas rawat inap. "Menurut Perpres tersebut, mekanisme pelaksanaan KRIS akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri, dalam hal ini Menteri Kesehatan," kata Rizzky.

"Sampai dengan saat ini belum ada regulasi turunan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tersebut. Kebijakan KRIS ini masih akan dievaluasi penerapannya oleh Menteri Kesehatan dengan melibatkan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan pihak-pihak terkait lainnya,” lanjutnya.

Baca Juga: 19 Jenis Operasi yang Di-cover BPJS Kesehatan, Tumor hingga Jantung

Ia menambahkan sampai dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 diundangkan, nominal iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

Diungkapkan juga olehnua, peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I memiliki iuran Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu, dan kelas III Rp42 ribu per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7.000 per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp35 ribu.

“Nominal iuran JKN sekarang masih sama. Tidak berubah. Hasil evaluasi pelayanan rawat inap rumah sakit yang menerapkan KRIS ini akan menjadi landasan bagi pemerintah untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran JKN kedepannya,” ujarnya.

Rizzky mengatakan dari perspektif BPJS Kesehatan, KRIS adalah upaya untuk meningkatkan standar kualitas pelayanan pada fasilitas kesehatan. Yang artinya, jangan sampai kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta JKN di daerah perkotaan berbeda dengan pelayanan di daerah pedesaan atau daerah yang jauh dari pusat ibu kota.

Ia pun memastikan pelayanan bagi pasien JKN masih tetap berjalan seperti biasanya sampai dengan Perpres tersebut diundangkan.

"Bersama fasilitas kesehatan, kami tetap mengutamakan kualitas pelayanan kepada peserta. Kami juga memastikan rumah sakit menerapkan janji layanan JKN dalam melayani peserta JKN sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Perang India-Pakistan...
Perang India-Pakistan Ancam Ekspor CPO Indonesia, Petani Terpukul
Kondisi Ekonomi Rusia...
Kondisi Ekonomi Rusia Lebih Buruk Daripada yang Dikatakan Moskow
Pasca Libur Waisak,...
Pasca Libur Waisak, IHSG Dibuka Menguat 1,43 Persen
Jegal Dominasi China,...
Jegal Dominasi China, Segini Harta Karun Tanah Jarang Milik Negara Tetangga RI
1.332 Entitas Keuangan...
1.332 Entitas Keuangan Ilegal Diblokir di Awal 2025, Ada Pinjol, hingga Investasi Bodong
Tarif Trump Akhirnya...
Tarif Trump Akhirnya Luluh, Berikut Kronologi Perang Dagang AS dan China
BGN Kaji Pemberian Asuransi...
BGN Kaji Pemberian Asuransi Kecelakaan dan Kebakaran saat Produksi hingga Distribusi MBG
BPJS Kesehatan Kolaborasi...
BPJS Kesehatan Kolaborasi Untan, Andi Afdal Resmikan Taman INISIATIF
Satu Dekade Program...
Satu Dekade Program JKN, Berhasil Berikan Banyak Manfaat bagi Penduduk Indonesia
Rekomendasi
5 Film Korea tentang...
5 Film Korea tentang Ibu, Menguras Air Mata dan Sarat Makna
Paradigma Hak Asasi...
Paradigma Hak Asasi Manusia di Indonesia Berasaskan Pancasila
Bagaimana Pakistan Mengembangkan...
Bagaimana Pakistan Mengembangkan Sistem Pertahanan ABC Mengalahkan India?
Berita Terkini
MNC Peduli Raih Platinum...
MNC Peduli Raih Platinum Award di Ajang 2nd Bina Mitra UMKM Award 2025
Penurunan Produksi Minyak...
Penurunan Produksi Minyak Pakistan Terus Berlanjut di Tengah Perang
BKI Menjawab Tantangan...
BKI Menjawab Tantangan Pengangkutan Kendaraan Listrik Melalui Laut
Ekonomi Sulit, 73.992...
Ekonomi Sulit, 73.992 Pekerja Tersapu Badai PHK Hanya dalam 3 Bulan
KAI Gandeng Jerman Percepat...
KAI Gandeng Jerman Percepat Digitalisasi dan Transportasi Hijau
Pelaku Usaha Perkuat...
Pelaku Usaha Perkuat Komitmen Sosial dan Dukung Pembangunan Nasional
Infografis
3 Fakta Hubungan Amerika...
3 Fakta Hubungan Amerika Serikat dan Ukraina Sudah Memburuk
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved