Bahama Resmi Mengakui Palestina sebagai Negara

Kamis, 09 Mei 2024 - 16:30 WIB
loading...
Bahama Resmi Mengakui Palestina sebagai Negara
Seseorang mengibarkan bendera Bahama di Nassau. Foto/REUTERS/Dante Career
A A A
NASSAU - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Bahama mengumumkan Kabinet Bahama telah memutuskan secara resmi mengakui Palestina sebagai negara.

“Pemerintah Bahama percaya pengakuan terhadap Negara Palestina menunjukkan dengan kuat komitmen Bahama terhadap prinsip-prinsip yang dianut dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan terhadap hak menentukan nasib sendiri sebagaimana diartikulasikan dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), dan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR),” papar pernyataan Kemlu Bahama pada Rabu (8/5/2024).

“Bahama mendukung hak hukum rakyat Palestina untuk secara bebas menentukan status politik mereka dan secara bebas menjalankan pembangunan ekonomi, sosial dan budaya mereka,” ungkap pernyataan itu.

Menanggapi keputusan tersebut, Kepresidenan Palestina memuji “kontribusi Bahama terhadap pelestarian hak rakyat Palestina dalam menentukan nasib sendiri di tanah mereka dan dalam mengambil langkah-langkah praktis untuk mendukung implementasi solusi dua negara.”

Pemerintah Palestina juga menegaskan kembali seruannya kepada semua negara yang belum mengakui Negara Palestina untuk mengikuti jejak Bahama, dan mempertahankan kewajiban mereka dalam mengakui hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.

Keputusan Bahama ini diambil hanya beberapa hari sebelum status Palestina sebagai negara anggota penuh PBB diputuskan.

(sya)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1070 seconds (0.1#10.140)