Ini Sederet Aktor Kejahatan Kemanusiaan yang Berhasil Diadili

Jum'at, 18 Januari 2019 - 07:30 WIB
Ini Sederet Aktor Kejahatan Kemanusiaan yang Berhasil Diadili
Ini Sederet Aktor Kejahatan Kemanusiaan yang Berhasil Diadili
A A A
SEJUMLAH tokoh pelanggaran HAM berhasil diadili akibat kejahatan mereka. Meski mereka sudah diadili dengan hukuman yang setimpal, kejahatan mereka masih menyisakan trauma berkepanjangan.

1. Tokoh penting Nazi dihukum gantung
Ini Sederet Aktor Kejahatan Kemanusiaan yang Berhasil Diadili


Pada 1 Oktober 1946, 12 pejabat tinggi Nazi dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Internasional Kejahatan Perang di Nuremberg. Di antara mereka yang dihukum dengan cara digantung adalah Menteri Luar Negeri Nazi Joachim vom Ribbentrop, Pendiri Gestapo dan Kepala Angkatan Udara Jerman Hermann Goering, dan Menteri Dalam Negeri Wilhelm Frick. Tujuh orang lainnya, termasuk Rudolf Hess, mantan wakil Adolf Hitler, dijatuhi hukuman bui dari mulai 10 tahun hingga seumur hidup.

2. Radovan Karadzic divonis 40 tahun penjara
Ini Sederet Aktor Kejahatan Kemanusiaan yang Berhasil Diadili


Radovan Karadzic adalah pemimpin Republik Bosnia-Serbia dalam pembersihan etnis muslim sepanjang kurun 1992-1995. Akibat aksinya itu, Pengadilan Kriminal PBB di Den Haag, Belanda mengadilinya. Dia diakwa bersalah atas pembantaian muslim Bosnia di Kota Srebenica dan dijatuhi vonis hukuman penjara 40 tahun. Dia dijerat 11 pasal kejahatan perang yang masuk kategori pelanggaran HAM luar biasa.

3. Slobodan Milosevic mati di penjara
Ini Sederet Aktor Kejahatan Kemanusiaan yang Berhasil Diadili


Slobodan Milosevic adalah mantan presiden Serbia. Saat memangku jabatan tersebut, dia disebut sebagai aktor di balik agresi militer Serbia dalam pemusnahan etnis Bosnia setelah runtuhnya Yugoslavia pada 1990.

Milosevic juga disebut terlibat dalam kejahatan serupa di Kosovo dan Kroasia. Setelah tidak terpilih dalam Pilpres 2000, Milosevic menghadapi 60 dakwaan di pengadilan Kriminal PBB di Den Haag, Belanda pada 2002. Empat tahun berselang, Milosevic ditemukan tewas di selnya pada 11 Maret 2006 di pusat tahanan pengadilan penjahat perang PBB di Den Haag.

4. 'Jagal Bosnia' divonis seumur hidup
Ini Sederet Aktor Kejahatan Kemanusiaan yang Berhasil Diadili


Pengadilan Kriminal untuk Kejahatan Perang Yugoslavia (ICTY) akhirnya pada November 2017 menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan komandan Serbia Bosnia Ratko Mladic. Mladic divonis bersalah dan akan menjalani dipenjara seumur hidup atas kejahatan perang dan pembasmian etnis dalam perang Balkan yang terjadi dua dekade lalu. Mladic yang dijuluki 'Jagal Bosnia' itu dinyatakan bersalah atas 10 dari 11 dakwaan terkait genosida dan kejahatan perang.5. Hideki Tojo divonis mati
Ini Sederet Aktor Kejahatan Kemanusiaan yang Berhasil Diadili
Hideki Tojo adalah jenderal Jepang dan Perdana Menteri ke-40. Tojo juga penguasa militer di selurut Jepang di tahun kekuasaanya selama Perang Dunia Kedua. Selama masa kekuasannya, Tojo diketahui melakukan kejahatan perang.

Ia dinyatakan bersalah atas beberapa tuduhan seperti peperangan agresi, dan perang dalam pelanggaran terhadap hukum internasional, mengadakan perang tak beralasan terhadap China. Di bawah otoritasnya, Tojo dianggap bertanggung jawab membunuh hampir 4 juta orang China. Tojo divonis mati pada 12 November 1948 dengan hukuman gantung.

6. Charles Taylor dihukum 80 tahun penjara
Ini Sederet Aktor Kejahatan Kemanusiaan yang Berhasil Diadili
Mantan presiden Liberia Charles Taylor dihukum 80 tahun penjara oleh Pengadilan Kriminal PBB di Den Haag, Belanda. Ia diketahui bersalah karena bersekutu dalam kejahatan perang di Sierra Leone.

Taylor didakwa mendukung kelompok pemberontak dalam perang saudara pada 1991-2002. Korban jiwa ditaksir mencapai 250 ribu jiwa. Dukungan Taylor kepada kelompok pemberontak sebagai calo senjata atau sebagai pemodal. Taylor dihukum pada April 2012. (Wahyono)
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3588 seconds (0.1#10.140)