Buron Kasus Investasi Bodong Rp5 Miliar di Sukabumi Menyerahkan Diri ke Polisi

Kamis, 25 April 2024 - 15:13 WIB
loading...
Buron Kasus Investasi Bodong Rp5 Miliar di Sukabumi Menyerahkan Diri ke Polisi
Seorang buronan kasus investasi bodong sewa gadai hunian dengan total kerugian mencapai Rp5 miliar menyerahkan diri ke Polres Sukabumi Kota. Foto/Dharmawan Hadi
A A A
SUKABUMI - Seorang buronan kasus investasi bodong sewa gadai hunian dengan total kerugian mencapai Rp5 miliar menyerahkan diri ke Polres Sukabumi Kota.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun membenarkan informasi tersebut.

Buron berinisial H (43) diduga terlibat aktif dalam transaksi investasi bodong sewa gadai hunian terhadap ratusan korban dengan total kerugian mencapai Rp5 miliar.

“Berdasarkan informasi dan keterangan saksi, H ini merupakan oknum wartawan dan alhamdulilah, pada hari Rabu (24/4/2024) sore menyerahkan diri. Dia diantarkan pengurus DPD PWRI Jabar ke Mapolres Sukabumi Kota," ujar AKP Bagus Panuntun, Kamis (25/4/2024).



Selama ini H dikenal sebagai Ketua Harian DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Sukabumi dan Direktur Utama dan pemilik CV Amanah Abadi Properti (AAP). Dia sempat buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

Ketua DPD PWRI Jabar, Hermawan mengakui, H merupakan pelaksana Ketua Harian DPC PWRI Kabupaten Sukabumi. Dia juga memastikan pihaknya telah menonaktifkan H dari jabatannya dan mengambil alih seluruh kegiatan yang ada di lingkungan DPC PWRI Kabupaten Sukabumi.

"Memang yang bersangkutan adalah Pelaksana Ketua Harian DPC PWRI Kabupaten Sukabumi, namun per hari ini, berhubung yang bersangkutan terlibat suatu kasus di Polres Sukabumi Kota, maka yang bersangkutan kami non-aktifkan dulu," ujar Hermawan.

Lebih lanjut Hermawan mengatakan, dalam kasus yang dihadapi oleh H, hal tersebut merupakan murni usaha yang dilakukan olehnya, tidak ada sangkut pautnya dengan lembaga PWRI. Untuk itu, pihaknya minta kepada yang bersangkutan agar bersikap kooperatif dalam proses penyidikan ini.



Hermawan menjelaskan, terduga pelaku sebelumnya sempat datang dan berkunjung ke DPD PWRI Jabar untuk berkonsultasi terkait kasus investasi bodong hingga pihaknya berinisiatif mengantarkan terduga pelaku ke Mapolres Sukabumi Kota.

"Yang bersangkutan memang datang ke Bandung dan menjelaskan kepada kita terkait kasus yang dihadapinya. Kami kasih masukan agar kooperatif kepada penyidik, dan kita DPD PWRI Jawa Barat berinisiatif untuk mengantar beliau ke Polres Sukabumi Kota," ujar Hermawan.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan 4 orang karyawan CV Amanah Abadi Properti (AAP) yang diduga terlibat aktif dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan modus investasi bodong sewa gadai hunian.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9139 seconds (0.1#10.140)