MK Tolak Seluruh Gugatan AMIN, Anies Tersenyum Tipis Sambil Mengangguk

Senin, 22 April 2024 - 13:44 WIB
loading...
MK Tolak Seluruh Gugatan AMIN, Anies Tersenyum Tipis Sambil Mengangguk
Capres Anies Baswedan tersenyum saat hakim MK memutuskan menolak seluruh gugatan Anies-Muhaimin dalam PHPU Pilpres 2024. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan Anies-Muhaimin dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Terkait putusan itu, calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan tampak tersenyum tipis sembari mengangguk-angguk.

Dari pantauan, di ruang sidang MK Anies terlihat hanya tersenyum tipis sambil mengangguk mendengarkam putusan yang menolak seluruhnya gugatan yang pihaknya layangkan. Sementara itu, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) tak merespons apa pun. Dia hanya fokus mendengarkan pembacaan putusan yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.



“Konklusi, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas Mahkamah berkesimpulan eksepsi pemohon dan pihak terkait perkenaan dengan kewenangan Mahkamah serta eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan hasil putusan PHPU di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Suhartoyo mengatakan, Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo permohonan diajukan masih dalam tim yang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.



Permohonan hukum, kata Suhartoyo, untuk mengajukan permohonan a quo dengan pokok permohonan adalah menurut hukum permohonan pemohon tidak berdasarkan hukum untuk seluruhnya berdasarkan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 dan seterusnya dianggap dibacakan.

“Amar putusan mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, para Hakim MK telah membacakan pertimbangan penolakan gugatan dari Capres-Cawapres Anies-Cak Imin di antaranya membuktikan dalil cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pilpres, hingga pemberian bansos tidak cukup untuk membuktikan kecurangan Pilpres 2024 yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

Diketahui, pasangan AMIN telah mengajukan perkara pembatalan hasil Pilpres dengan nomor registrasi Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Pasangan AMIN menilai Pilpres 2024 tidak berjalan sebagaimana mestinya secara jujur, adil, dan bebas, justru terjadi pengkhianatan konstitusi yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Salah satu dalil permohonan perkara dari Tim Hukum Nasional AMIN yakni menginginkan adanya keadilan atas hasil Pemilu 2024. Selain itu, berharap sengketa pilpres ini berakhir dengan dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa menyertakan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Jika PSU dilakukan, cawapres nomor urut 2 itu harus diganti dengan yang lain.

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1408 seconds (0.1#10.140)