Menyuap Aktris Porno, Eks Pengacara Trump Dihukum 3 Tahun Penjara

Kamis, 13 Desember 2018 - 02:18 WIB
Menyuap Aktris Porno, Eks Pengacara Trump Dihukum 3 Tahun Penjara
Menyuap Aktris Porno, Eks Pengacara Trump Dihukum 3 Tahun Penjara
A A A
WASHINGTON - Michael Cohen, mantan pengacara Presiden Amerika Serikat (AS) Donald John Trump, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah atas beberapa kejahatan, termasuk memfasilitasi pembayaran uang suap kepada aktris porno yang mengklaim berselingkuh dengan Trump.

Cohen mengatakan kepada hakim federal di Manhattan pada hari Rabu bahwa dia telah "hidup dalam penahanan pribadi dan mental" sejak dia setuju bekerja untuk Trump.

Dia mengatakan bahwa Trump telah mengarahkan dia untuk melakukan pembayaran kepada para wanita, salah satunya adalah aktris porno Stormy Daniels.

Cohen juga mengaku bersalah telah membuat pernyataan palsu kepada Kongres mengenai rencana tahun 2016 dari Trump—saat itu masih kandidat presiden—untuk membangun properti Trump Tower di Moskow, Rusia.

"Saya bertanggung jawab penuh atas setiap tindakan yang saya akui," kata Cohen kepada Hakim William Pauley. "Yang pribadi pada saya dan yang melibatkan presiden Amerika Serikat."

"Itu adalah tugas saya untuk menutupi perbuatan kotornya," imbuh Cohen, yang dikutip dari Reuters, Kamis (13/12/2018).

Robert Mueller, Penasihat Khusus yang menyelidiki dugaan kolusi tim kampanye Trump dengan Rusia, merekomendasikan Cohen agar dijatuhi hukuman ringan. Alasannya, pengakuan Cohen telah membantu penyelidikan "Russiagate" yang sedang berlangsung.

Seorang jaksa dari tim Mueller mengatakan kepada Hakim Pauley bahwa Cohen telah memberikan informasi terpercaya dan berharga. Hanya saja, jaksa itu tidak menjelaskan lebih lanjut tentang informasi yang diberikan Cohen.

Pengacara Cohen, Guy Petrillo, juga minta keringanan hukuman untuk kliennya. Alasannya, Cohen sudah bersedia memberikan menawarkan bukti untuk melawan orang paling berkuasa di AS.Cohen meluapkan kekecewaannya pada Trump. "Selama berbulan-bulan, presiden Amerika Serikat secara terbuka mengejek saya," kata Cohen kepada Hakim Pauley. "Memanggil saya tikus dan pembohong dan bersikeras bahwa pengadilan menjatuhkan hukuman maksimal kepada saya di penjara."
Hakim Pauley setuju dengan rekomendasi jaksa terkait hukuman yang dijatuhkan pada Cohen. Hakim akhirnya menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara.

Sejak putusan dijatuhkan Cohen harus menyerahkan diri pada 6 Maret 2019 dan mulai menjalani hukuman penjara tiga tahun.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5582 seconds (0.1#10.140)