Motif Pembunuhan di Apartemen Bandung Terungkap, Pelaku Kesal Diminta Bayar Rp4 Juta usai Kencan Singkat

Senin, 15 April 2024 - 12:54 WIB
loading...
Motif Pembunuhan di Apartemen Bandung Terungkap, Pelaku Kesal Diminta Bayar Rp4 Juta usai Kencan Singkat
Pelaku NHM (lingkaran merah) saat ditangkap petugas Satreskrim Polrestabes Bandung. Foto/Ist
A A A
BANDUNG - Motif di balik pembunuhan Siti Julaeha (31) di Apartemen Jardin Bandung akhirnya terungkap. Pelaku, NHM (35), nekat menghabisi nyawa korban karena kesal diminta membayar Rp4 juta setelah berhubungan badan.

NHM mengaku kepada polisi bahwa dia dan Siti Julaeha sebelumnya telah sepakat untuk open BO dengan tarif Rp2 juta long time. Namun, setelah selesai, Siti Julaeha meminta tambahan Rp2 juta, sehingga totalnya menjadi Rp4 juta.

"Pelaku kesal kepada korban setelah berhubungan badan karena di kesepakatan awal seharga Rp2 juta untuk open BO long time, namun setelah selesai korban meminta sebesar Rp4 juta," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono.

Kesal dengan permintaan tambahan tersebut, NHM kemudian menghabisi nyawa Siti Julaeha dengan mencekik lehernya hingga meninggal dunia.



Diberitakan sebelumnya, pada Selasa (9/4/2024) malam, Siti Julaeha datang ke Apartemen Jardin untuk bertemu dengan NHM. Keduanya kemudian berhubungan badan di kamar NHM.

Sekitar pukul 02.00 WIB, Siti Julaeha meminta untuk pulang. NHM pun berniat hanya membayar setengah dari tarif yang disepakati, yaitu Rp1 juta. Namun, Siti Julaeha menolak dan meminta Rp4 juta.

"Permintaan Siti Julaeha membuat NHM kesal. Dia kemudian membekap mulut Siti Julaeha dan mencekik lehernya hingga meninggal dunia," ungkapnya.

Setelah membunuh Siti Julaeha, NHM kemudian kabur dari apartemen dan pergi ke Jakarta.

Berdasarkan hasil olah TKP, rekaman CCTV, dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi NHM sebagai pelaku pembunuhan. NHM ditangkap pada hari Jumat (12/4/2024) di Jakarta.

Akibat perbuatannya, NHM dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3836 seconds (0.1#10.140)