Sita Aset Rusia Rp4.644 Triliun, IMF Wanti-wanti Barat Soal Landasan Hukum

Selasa, 09 April 2024 - 15:44 WIB
loading...
Sita Aset Rusia Rp4.644 Triliun, IMF Wanti-wanti Barat Soal Landasan Hukum
Dana Moneter Internasional (IMF) menerangkan, setiap langkah untuk merebut aset Rusia yang dibekukan, harus mendapatkan dukungan hukum. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Dana Moneter Internasional atau IMF menerangkan, setiap langkah untuk merebut aset Rusia yang dibekukan, harus mendapatkan dukungan hukum. Hal ini disampaikan oleh juru bicara IMF Julie Kozack pada briefing reguler pada pekan lalu.

Seperti diketahui Uni Eropa (UE) dan negara-negara G7 lainnya telah memblokir aset milik bank sentral Rusia sekitar USD300 miliar sejak dimulainya perang Ukraina pada 2022. Dari jumlah tersebut, sekitar USD211 miliar dipegang oleh clearinghouse Euroclear yang berbasis di Belgia.

Dimana pada tahun lalu dicatatkan mampu mengumpulkan hampir 4,4 miliar euro, dari bunga atas dana tersebut.

"Keputusan terkait dengan penyitaan aset adalah keputusan untuk otoritas negara yang relevan dan sesuai yurisdiksi," kata Kozack kepada wartawan, mengulangi pernyataan IMF sebelumnya tentang masalah ini.

IMF menekankan, dari rencana penyitaan aset Rusia tersebut yang terpenting adalah, setiap tindakan harus memiliki dasar hukum memadai. "Serta tidak merusak fungsi sistem moneter internasional," ditegaskan juru bicara tersebut.



IMF sebelumnya telah memperingatkan bahwa rencana Barat untuk menyita aset Rusia yang dibekukan dapat menimbulkan ancaman bagi sistem moneter global dan menimbulkan risiko yang tidak terduga.

Sementara itu beberapa pejabat Barat terus mendorong penyitaan langsung dana Rusia dan mentransfernya ke Ukraina, atau setidaknya menggunakan bunga yang dihasilkan dari aset.

Para pendukung Barat sepakat bahwa aset yang dibekukan harus digunakan untuk membantu Ukraina, akan tetapi mereka berselisih tentang apakah penyitaan langsung adalah tindakan legal. AS dan Inggris mendukung pengambilalihan langsung dana tersebut.

Akan tetapi beberapa negara anggota Uni Eropa, khususnya Prancis dan Jerman, memperingatkan langkah itu akan mengikis kepercayaan pada sistem keuangan Eropa.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1054 seconds (0.1#10.140)