Florida Perintahkan Penghitungan Ulang Suara Senat dan Gubernur

Minggu, 11 November 2018 - 07:04 WIB
Florida Perintahkan Penghitungan Ulang Suara Senat dan Gubernur
Florida Perintahkan Penghitungan Ulang Suara Senat dan Gubernur
A A A
FLORIDA - Pihak berwenang Florida memerintahkan penghitungan ulang di seluruh negara bagian itu dalam pemilihan yang kontroversial untuk Senat dan Gubernur Amerika Serikat (AS). Penghitungan ulang ini dilakukan di tengah tuduhan kecurangan dari para kandidat.

Sebanyak 67 daerah di wilayah Florida diberikan waktu sampai tengah hari pada hari Sabtu waktu setempat untuk menyerahkan total suara tidak resmi.

Hukum negara memicu penghitungan ulang jika perbedaan suara dalam pemilu adalah 0,5 persen. Sekretaris negara bagian Ken Detzner mengeluarkan perintah resmi untuk penghitungan ulang setelah tenggat waktu.

Setelah cut-off, pertarungan Senat antara gubernur Republik Rick Scott dan kandidat Demokrat Bill Nelson yang berkuasa sangat dekat: keunggulan Scott hanya mencapai 12.562 suara dari hampir 8,2 juta pemilih, selisih hanya 0,15 persen.

Dalam pertarungan kursi gubernur, hasil tidak resmi terbaru di divisi Florida situs web pemilu menunjukkan jagoan Republik Ron DeSantis, yang didukung oleh Donald Trump, memimpin atas calon Demokrat Andrew Gillum dengan hanya 33.684 suara dari lebih dari 8,2 juta pemilih, atau margin 0,41 persen.

"Mesin penghitungan ulang menunjukkan," kata situs web dalam kedua kasus tersebut.

Gillum, yang sebelumnya mengakui hasil pemilihan, mengubah pernyataannya.

"Saya mengganti kata-kata konsesi saya dengan seruan tanpa kompromi dan tidak menyesal bahwa kami menghitung setiap suara," ujarnya seperti dikutip dari AFP, Minggu (11/11/2018).

Dalam sebuah pernyataan, Detzner mengatakan hasil penghitungan ulang mesin akan jatuh tempo pada 15 November pukul 15:00 siang waktu setempat.

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump tidak senang dengan perkembangan itu. "Berusaha mencuri dua pemilihan besar di Florida! Kami mengawasi dengan seksama!" cuitnya dari Prancis.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3280 seconds (0.1#10.140)