BNNP Kepri Gagalkan Peredaran 25 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi, 6 Kurir Diciduk

Rabu, 03 April 2024 - 14:31 WIB
loading...
BNNP Kepri Gagalkan Peredaran 25 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi, 6 Kurir Diciduk
Enam kurir sabu dan ekstasi yang terlibat dalam jaringan internasional diringkus BNNP Kepri. Foto/Dicky Sigit R/MPI
A A A
BATAM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan peredaran 25 kilogram sabu dan 40 ribu butir ekstasi dalam dua operasi berbeda. Enam kurir yang terlibat dalam jaringan internasional ini juga berhasil diringkus.

Kepala Bidang Berantas BNNP Kepri, Kombes Pol Bubung Permadi, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial ZF di sebuah kamar hotel di Batam pada 21 Maret 2024. ZF diketahui sedang menunggu pemesan narkoba tersebut.

"Dari pengembangan kasus ini, kami berhasil mengamankan lima tersangka lainnya yang merupakan bagian dari jaringan yang sama," ungkap Bubung dalam konferensi pers pada Rabu (3/4/2024).

Keenam tersangka tersebut adalah ZF, DD, HN, JL, YS, dan AM. Mereka berencana untuk mengirim sabu dan ekstasi ke Palembang, Sumatera Selatan, dan Jakarta untuk diedarkan.



Petugas BNNP Kepri kemudian melakukan pengawasan hingga ke daerah tujuan dan berhasil menangkap tiga tersangka di Palembang.

"Di Jakarta, kami juga mengamankan satu tersangka di sebuah pusat perbelanjaan dengan barang bukti 21 kilogram sabu," kata Bubung.

Bubung menjelaskan bahwa narkoba tersebut diselundupkan dari Malaysia menuju Kabupaten Karimun dan Kota Batam melalui jalur laut ilegal.

"Dari hasil pengungkapan kasus ini, kami berhasil menyelamatkan sedikitnya 129.798 jiwa dari bahaya peredaran gelap narkoba," ungkapnya.

Bubung menegaskan bahwa Kepri merupakan daerah transit yang dimanfaatkan oleh sindikat narkoba untuk menyelundupkan barang haram tersebut.

"Para tersangka akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati," tegasnya.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1902 seconds (0.1#10.140)