Polisi Ringkus 3 Pencuri Emas Senilai Rp150 Juta di Lampung Selatan

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:53 WIB
loading...
Polisi Ringkus 3 Pencuri Emas Senilai Rp150 Juta di Lampung Selatan
Polisi meringkus tiga pencuri emas senilai Rp150 juta di Pasar Bakauheni, Desa/Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu (10/3/2024) pukul 02.00 WIB. Foto/Indra Siregar
A A A
LAMPUNG SELATAN - Kepolisian meringkus tiga pencuri emas senilai Rp150 juta di Pasar Bakauheni, Desa/Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu (10/3/2024) pukul 02.00 WIB.

Ketiga pelaku pencurian , yaitu Sabi Yuansyah (49), Mukhsar (42), dan Jamalludin (31), ditangkap, Senin (25/3/2024) pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Penengahan, Iptu Mustholih menjelaskan, dalam aksinya para pelaku merusak gembok toko untuk masuk dan mencuri berbagai perhiasan emas, termasuk anting, gelang, dan cincin.



Polisi mengamankan barang bukti berupa perhiasan emas dan alat-alat yang digunakan dalam aksi pencurian dari kediaman para pelaku.

Para pelaku pencurian dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menindak tindak pidana di Lampung Selatan.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1426 seconds (0.1#10.140)