Iran: Kecanduan AS Terhadap Sanksi Tidak Terkendali

Kamis, 18 Oktober 2018 - 11:44 WIB
Iran: Kecanduan AS Terhadap Sanksi Tidak Terkendali
Iran: Kecanduan AS Terhadap Sanksi Tidak Terkendali
A A A
TEHERAN - Menteri Luar Negeri Iran, Mohammad Javad Zarif, mengecam sanksi ekonomi terbaru Amerika Serikat (AS) terhadap negaranya. Ia mengatakan AS menunjukkan pengabaian terhadap hak asasi manusia semua warga Iran.

“Sanksi terbaru AS melanggar 2 perintah ICJ: untuk tidak menghalangi perdagangan kemanusiaan & tidak memperburuk perselisihan. Mengabaikan mengabaikan aturan hukum & hak asasi manusia seluruh orang. AS melarang permusuhan rezim terhadap orang-orang Iran yang meningkat karena kecanduan sanksi,” kata Zarif dalam sebuah postingan di Twitter, mengacu pada Pengadilan Internasional.

"Kecanduan AS terhadap sanksi tidak terkendali," tambahnya seperti dikutip dari Arutz Sheva, Kamis (18/10/2018).

Komentar Zarif ini datang sehari setelah Departemen Keuangan AS menyetujui menjatuhkan sanksi kepada dua bank Iran dan beberapa perusahaan yang dikatakan terkait dengan milisi Basij Iran.

Sanksi-sanksi tersebut adalah yang terbaru diberlakukan oleh Washington terhadap Teheran sejak Presiden Donald Trump menarik AS dari kesepakatan nuklir 2015 antara Iran dan negara-negara dunia pada bulan Mei lalu.

Pada bulan Agustus, Trump menandatangani perintah eksekutif secara resmi mengembalikan sanksi AS terhadap Iran. Sanksi tambahan AS yang menargetkan industri minyak dan industri pengiriman Iran akan mulai berlaku pada 4 November mendatang.

Dua minggu lalu, AS merobek " Perjanjian Amity " tahun 1955 antara Washington dan Teheran setelah ICJ memerintahkan Amerika Serikat untuk meringankan sanksi yang diberlakukan kembali oleh Trump setelah ia menarik diri dari kesepakatan 2015.

Baca Juga: Mahkamah Pidana Internasional Desak AS Cabut Sanksi Terhadap Iran

Dalam kasus terpisah, Iran mengajukan keluhan kepada ICJ pada Juni 2016 atas putusan Mahkamah Agung AS bahwa hampir USD2 miliar aset yang dibekukan di Amerika Serikat akan dipulihkan sebagai kompensasi bagi keluarga korban serangan teroris yang terkait dengan Republik Islam. Iran mengklaim putusan itu melanggar perjanjian 1955 yang sama.

AS pekan lalu menuduh Teheran memiliki "tangan tidak bersih" dan mengatakan "dukungan Iran untuk terorisme internasional", termasuk pemboman dan pembajakan pesawat, harus mengesampingkan kasusnya.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3284 seconds (0.1#10.140)