PPP Bakal Gugat ke Mahkamah Konstitusi jika Dinyatakan Tak Lolos DPR

Rabu, 20 Maret 2024 - 21:13 WIB
loading...
PPP Bakal Gugat ke Mahkamah Konstitusi jika Dinyatakan Tak Lolos DPR
Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi. Foto/Felldy Utama
A A A
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bakal gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika dinyatakan tak lolos ke DPR atau ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4 persen oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). PPP mengaku terkejut melihat hasil rekapitulasi suara berjenjang tingkat nasional untuk Pemilu 2024 yang dilakukan di KPU.

Sebab, tidak sesuai dengan data internal PPP. “Dan tentunya sesuai mekanisme konstitusi yang diatur undang-undang, kami memiliki waktu tiga hari, setelah pengumuman resmi dari KPU untuk mengajukan gugatan Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi, Rabu (20/3/2024).

Dalam gugatan di MK, kata dia, PPP ingin mengembalikan suara partai yang hilang. Pasalnya, berdasarkan data internalnya, PPP harusnya sudah bisa mencapai 4,04 persen.



"Yang jelas data data kami sangat lengkap dan ketika nanti menggugat ke Mahkamah Konstitusi semuanya akan kami lampirkan bukti bukti tersebut. Kami mengucapkan kepada para caleg dan pejuang PPP yang sudah all out untuk mengamankan partai ini. Tetapi kenyataan harus diterima dan kita tidak boleh mundur ke belakang dan harus melihat ke depan," tuturnya.

Kendati demikian, PPP menghormati proses di KPU secara berjenjang yang telah dilakukan. Pria yang akrab disapa Awiek ini juga mengatakan bahwa partainya telah melayangkan protes-protes tersebut.

“Kami terkejut dengan hasil rekapitulasi secara bertentangan, karena tidak sesuai, berbeda dengan data internal kami,” kata Awiek.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3596 seconds (0.1#10.140)