DKI Larang Tempat Hiburan Tampilkan Pertunjukan Erotis dan Perjudian selama Ramadan

Minggu, 10 Maret 2024 - 10:25 WIB
loading...
DKI Larang Tempat Hiburan Tampilkan Pertunjukan Erotis dan Perjudian selama Ramadan
Disparekraf DKI Jakarta melarang pertunjukan erotis dan hal-hal terkait pornografi selama bulan Ramadan. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta melarang pertunjukan erotis dan hal-hal terkait pornografi selama bulan Ramadan.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran No. e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 H/2024 M.

Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan tidak hanya mengatur jam operasional namun juga aturan yang berlaku saat bulan Ramadan untuk penyelenggaraan usaha pariwisata.

"Larangan memasang reklame, poster, publikasi, serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme. Kemudian, larangan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, dan larangan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apa pun," ujar Andika, Minggu (10/3/2024).



Hal serupa juga diberlakukan untuk perjudian maupun penggunaan narkotika di area wisata atau tempat hiburan malam. “Selain itu, juga terdapat larangan memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan atau perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba, serta harus menghormati atau menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri," kata Andik.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, sejumlah usaha pariwisata hiburan malam wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadan hingga hari ketiga Idulfitri. Tempat hiburan malam tersebut di antaranya, kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, dan bar/rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa.



Meski demikian Pemprov DKI Jakarta mengecualikan larangan tutup selama bulan Ramadan tersebut untuk lokasi tertentu. Penutupan tempat hiburan malam tidak berlaku untuk usaha pariwisata yang diselenggarakan di hotel bintang empat dan bintang lima.

Khusus usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 (empat) dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1592 seconds (0.1#10.140)