Afrika Selatan Desak ICJ Ambil Tindakan Tambahan dalam Kasus Genosida Israel
loading...
A
A
A
DEN HAAG - Afrika Selatan mengajukan permintaan mendesak untuk tindakan sementara tambahan dan modifikasi keputusan sementara Mahkamah Internasional (ICJ) dalam kasus genosida terhadap Israel.
Langkah itu diungkap ICJ, dilansir Anadolu Agency. “Dalam permintaan mendesak barunya, Afrika Selatan mengatakan pihaknya mengajukan hal ini karena fakta baru dan perubahan situasi di Gaza, khususnya situasi kelaparan yang meluas,” ungkap pernyataan ICJ pada Rabu (6/3/2024).
Menurut permintaan tersebut, tindakan Israel yang sedang berlangsung ini merupakan pelanggaran terhadap Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida dan pelanggaran terhadap tindakan sementara yang dikeluarkan ICJ pada Januari.
Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional. Keputusan sementara pada Januari memerintahkan rezim kolonial Zionis untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil tindakan untuk menjamin bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.
Rezim apartheid Israel telah melancarkan serangan militer mematikan, yang kini memasuki hari ke-152, di Jalur Gaza sejak serangan Hamas pada 7 Oktober, yang menurut Tel Aviv menewaskan hampir 1.200 orang.
Namun, sejak saat itu, Haaretz mengungkap helikopter dan tank tentara Israel, pada kenyataannya, telah membunuh banyak dari 1.139 tentara dan warga sipil yang diklaim Israel telah dibunuh Perlawanan Palestina.
Lebih dari 30.700 warga Palestina telah dibunuh Israel dan lebih dari 72.000 lainnya terluka. Israel juga memberlakukan blokade yang melumpuhkan Jalur Gaza, menyebabkan penduduknya, khususnya penduduk Gaza utara, mengalami kelaparan.
Perang Israel telah menyebabkan 85% penduduk Gaza terpaksa mengungsi di tengah kekurangan makanan, air bersih dan obat-obatan, sementara 60% infrastruktur di wilayah tersebut telah rusak atau hancur, menurut PBB.
Langkah itu diungkap ICJ, dilansir Anadolu Agency. “Dalam permintaan mendesak barunya, Afrika Selatan mengatakan pihaknya mengajukan hal ini karena fakta baru dan perubahan situasi di Gaza, khususnya situasi kelaparan yang meluas,” ungkap pernyataan ICJ pada Rabu (6/3/2024).
Menurut permintaan tersebut, tindakan Israel yang sedang berlangsung ini merupakan pelanggaran terhadap Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida dan pelanggaran terhadap tindakan sementara yang dikeluarkan ICJ pada Januari.
Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional. Keputusan sementara pada Januari memerintahkan rezim kolonial Zionis untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil tindakan untuk menjamin bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.
Rezim apartheid Israel telah melancarkan serangan militer mematikan, yang kini memasuki hari ke-152, di Jalur Gaza sejak serangan Hamas pada 7 Oktober, yang menurut Tel Aviv menewaskan hampir 1.200 orang.
Namun, sejak saat itu, Haaretz mengungkap helikopter dan tank tentara Israel, pada kenyataannya, telah membunuh banyak dari 1.139 tentara dan warga sipil yang diklaim Israel telah dibunuh Perlawanan Palestina.
Baca Juga
Lebih dari 30.700 warga Palestina telah dibunuh Israel dan lebih dari 72.000 lainnya terluka. Israel juga memberlakukan blokade yang melumpuhkan Jalur Gaza, menyebabkan penduduknya, khususnya penduduk Gaza utara, mengalami kelaparan.
Perang Israel telah menyebabkan 85% penduduk Gaza terpaksa mengungsi di tengah kekurangan makanan, air bersih dan obat-obatan, sementara 60% infrastruktur di wilayah tersebut telah rusak atau hancur, menurut PBB.
(sya)