Afrika Selatan Desak ICJ Ambil Tindakan Tambahan dalam Kasus Genosida Israel
Kamis, 07 Maret 2024 - 15:36 WIB
loading...
Ruang sidang saat dengar pendapat publik di Mahkamah Internasional (ICJ) tentang konsekuensi hukum tindakan Israel di wilayah Palestina pada 26 Februari 2024, di Den Haag, Belanda. Foto/Nikos Oikonomou/Anadolu Agency
A
A
A
DEN HAAG - Afrika Selatan mengajukan permintaan mendesak untuk tindakan sementara tambahan dan modifikasi keputusan sementara Mahkamah Internasional (ICJ) dalam kasus genosida terhadap Israel.
Langkah itu diungkap ICJ, dilansir Anadolu Agency. “Dalam permintaan mendesak barunya, Afrika Selatan mengatakan pihaknya mengajukan hal ini karena fakta baru dan perubahan situasi di Gaza, khususnya situasi kelaparan yang meluas,” ungkap pernyataan ICJ pada Rabu (6/3/2024).
Menurut permintaan tersebut, tindakan Israel yang sedang berlangsung ini merupakan pelanggaran terhadap Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida dan pelanggaran terhadap tindakan sementara yang dikeluarkan ICJ pada Januari.
Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional. Keputusan sementara pada Januari memerintahkan rezim kolonial Zionis untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil tindakan untuk menjamin bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.
Rezim apartheid Israel telah melancarkan serangan militer mematikan, yang kini memasuki hari ke-152, di Jalur Gaza sejak serangan Hamas pada 7 Oktober, yang menurut Tel Aviv menewaskan hampir 1.200 orang.
Langkah itu diungkap ICJ, dilansir Anadolu Agency. “Dalam permintaan mendesak barunya, Afrika Selatan mengatakan pihaknya mengajukan hal ini karena fakta baru dan perubahan situasi di Gaza, khususnya situasi kelaparan yang meluas,” ungkap pernyataan ICJ pada Rabu (6/3/2024).
Menurut permintaan tersebut, tindakan Israel yang sedang berlangsung ini merupakan pelanggaran terhadap Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida dan pelanggaran terhadap tindakan sementara yang dikeluarkan ICJ pada Januari.
Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional. Keputusan sementara pada Januari memerintahkan rezim kolonial Zionis untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil tindakan untuk menjamin bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.
Rezim apartheid Israel telah melancarkan serangan militer mematikan, yang kini memasuki hari ke-152, di Jalur Gaza sejak serangan Hamas pada 7 Oktober, yang menurut Tel Aviv menewaskan hampir 1.200 orang.
Lihat Juga :