Cegah Banjir, DPRD Kota Bogor Kebut Bahas Raperda Inisiatif Sistem Drainase

Kamis, 07 Maret 2024 - 12:10 WIB
loading...
Cegah Banjir, DPRD Kota Bogor Kebut Bahas Raperda Inisiatif Sistem Drainase
Tim Pansus DPRD Kota Bogor mengecek sistem drainase, beberapa waktu lalu. Pansus mulai membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan untuk mencegah banjir. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
BOGOR - Tim Pansus DPRD Kota Bogor mulai membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan. Raperda yang diinisiasi DPRD ini merupakan langkah konkret mencegah banjir di Kota Bogor.

"Kami melihat dalam beberapa tahun terakhir ini banyak banjir yang terjadi di berbagai titik di Kota Bogor. Berdasarkan analisa kami, banjir tersebut diakibatkan oleh buruknya sistem drainase. Untuk itu kami mencoba menyusun Raperda yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat," kata Ketua Tim Pansus Bambang Dwi Wahyono, Rabu (6/3/2024).

Dalam rapat ini Tim Pansus membahas bersama tenaga ahli dan Pemkot Bogor. Dalam draft raperda, pengembangan dan pengelolaan sistem drainase dilaksanakan dengan pendayagunaan sumber daya air yang didasarkan pada keterkaitan antara air hujan, air permukaan, dan air tanah secara terpadu. Namun tetap mengutamakan pendayagunaan air permukaan.

"Pengembangan dan pengelolaan sistem drainase tersebut dilaksanakan dengan prinsip satu kesatuan pengembangan dan pengelolaan dengan memperhatikan kepentingan pengguna jaringan drainase di bagian hulu, tengah dan hilir secara selaras," jelasnya.

Bambang menekankan, pengaturan drainase sangat penting untuk mengatasi debet banjir, genangan air, penyempitan dan pendangkalan sungai, setu dan saluran yang berdampak pada kinerja sistem drainase. Dengan demikian diperlukan adanya pengaturan mengenai sistem drainase yang terencana, terarah, terpadu dan berkelanjutan.

Hal tersebut telah tertuang didalam Pasal 34 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/ 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat menetapkan Peraturan Daerah mengenai Sistem Drainase Perkotaan sesuai dengan karakteristik wilayahnya. "Kami juga menargetkan raperda ini selesai sebelum habis masa periode DPRD Kota Bogor 2019-2024 pada Agustus mendatang," tandasnya.
(poe)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1722 seconds (0.1#10.140)