Lesbi, Dua Wanita Malaysia Dihukum Cambuk

Selasa, 04 September 2018 - 10:46 WIB
Lesbi, Dua Wanita Malaysia Dihukum Cambuk
Lesbi, Dua Wanita Malaysia Dihukum Cambuk
A A A
KUALA LUMPUR - Dua wanita dihukum cambuk oleh pengadilan Malaysia karena melakukan hubungan sesama jenis atau lesbi di dalam mobil.

Insiden ini telah memicu kecaman dari aktivis hak asasi manusia di negara mayoritas Muslim itu di mana komunitas lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) dipandang sebagai ancaman terhadap nilai-nilai konservatif dan secara rutin dianiaya.

Kedua wanita itu, berusia 32 dan 22 tahun, telah mengaku bersalah bulan lalu karena mencoba melakukan hubungan sesama jenis, yang dilarang di bawah hukum Islam. Mereka dijatuhi hukuman denda dan enam cambukan dengan rotan.

Hukuman itu dilakukan di depan sekitar 100 orang di Pengadilan Tinggi Syariah Terengganu, sebuah negara bagian konservatif yang diperintah oleh partai oposisi Islamis Partai Islam Pan-Malaysia (PAS), menurut laporan harian berbahasa Inggris New Straits Times.

Itu adalah hukuman pertama untuk hubungan sesama jenis dan pertama kalinya hukuman cambuk dilakukan di depan umum di negara bagian itu, Senang Bahri Mamat, seorang anggota dewan eksekutif negara Terengganu mengatakan.

"Prosedur kriminal Syariat memungkinkan pengadilan untuk menentukan di mana hukuman akan dilakukan, dan mensyaratkan bahwa itu harus disaksikan oleh sejumlah Muslim lainnya," kata Satiful, yang menghadiri sidang seperti dikutip dari Huffington Post, Selasa (4/9/2018).

Satiful mengatakan hukuman itu tidak dimaksudkan untuk menyiksa atau melukai.

"Alasannya dilakukan di depan umum adalah untuk menjadi pelajaran bagi masyarakat," tegasnya.

Malaysia memiliki sistem hukum jalur ganda, dengan hukum pidana dan keluarga Islam yang berlaku bagi umat Islam yang berjalan di samping hukum perdata.

Pencambukan perempuan dilarang di bawah hukum perdata, tetapi diizinkan di bawah hukum Islam di beberapa negara bagian.

Amnesty International mengatakan hukuman cambuk menandai "hari yang mengerikan" untuk hak asasi manusia di Malaysia.

"Untuk menjatuhkan hukuman brutal ini pada dua orang karena mencoba terlibat dalam hubungan konsensual, sesama jenis adalah sebuah kemunduran mengerikan pada upaya pemerintah untuk memperbaiki catatan hak asasi manusia," kata Rachel Chhoa-Howard, peneliti Malaysia untuk kelompok itu.

Kelompok wanita Malaysia, Justice for Sisters and Sisters in Islam, menyerukan peninjauan hukum yang memungkinkan pencambukan wanita.

"Eksekusi yang terjadi adalah parodi dan kematian yang sangat buruk," kata kelompok tersebut.

Kasus ini muncul di tengah kekhawatiran seputar meningkatnya intoleransi terhadap komunitas LGBT di Malaysia dalam beberapa pekan terakhir.

Seorang wanita transgender dipukuli oleh sekelompok penyerang di Seremban, selatan Kuala Lumpur pada 15 Agustus, dalam apa yang dikatakan aktivis adalah bagian dari permusuhan yang berkembang terhadap gay dan transgender.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3372 seconds (0.1#10.140)