Pengadilan Banding Perberat Hukuman Penjara Eks Presiden Korsel

Jum'at, 24 Agustus 2018 - 10:21 WIB
Pengadilan Banding Perberat Hukuman Penjara Eks Presiden Korsel
Pengadilan Banding Perberat Hukuman Penjara Eks Presiden Korsel
A A A
SEOUL - Pengadilan banding Korea Selatan (Korsel) menghukum mantan Presiden Park Geun-hye 25 tahun penjara. Hukuman itu dijatuhkan atas skandal korupsi yang menggulingkan Park Geun-hye dari kursi kekuasaan pada 2017 lalu.

Park menjadi pemimpin pertama Korsel yang terpilih secara demokratis yang dipaksa keluar dari kantor kepresidenan ketika Mahkamah Konstitusi memakzulkannya karena skandal yang membuat dua konglomerat di penjara.

Menurut dokumen pengadilan, Pengadilan Tinggi Seoul menyatakan Park berkolusi dengan temannya, Choi Soon-sil, untuk menerima puluhan miliar won dari konglomerat. Dana itu digunakan untuk membantu keluarga Choi dan mendanai yayasan nirlaba yang dimiliki olehnya.

"Transaksi tidak etis antara kekuasaan politik dan kekuasaan keuangan seperti itu merusak esensi demokrasi dan merusak ketertiban dalam ekonomi pasar, memberi rakyat banyak rasa kehilangan dan ketidakpercayaan mendalam terhadap masyarakat kita," kata Hakim Ketua Kim Mun-suk dalam putusannya.

"Hukuman yang ketat tidak dapat dihindari," imbuh Hakim Kim seperti dikutip dari Reuters, (24/8/2018).

Pengadilan juga mendenda Park, putri seorang mantan diktator militer, Rp261 triliun setelah menyatakan ia bersalah atas tuduhan termasuk penyalahgunaan kekuasaan, penyuapan dan pemaksaan.

Sebelumnya, pengadilan yang lebih rendah telah menjatuhkan hukuman penjata kepada Park selama 24 tahun pada bulan April lalu. Jaksa kemudian mengajukan banding atas keputusan itu, mencari hukuman yang lebih berat. Semenatara Park tidak mengajukan banding.

Pengadilan lain di Korsel memvonis Park pada bulan Juli delapan tahun penjara dalam kasus terpisah yang timbul dari skandal yang sama. Perempuan berusia 66 tahun itu dinyatakan bersalah atas tuduhan menyebabkan hilangnya dana pemerintah dan mencampuri pemilihan parlemen pada tahun 2016.

Park telah dibela oleh pengacara negara setelah mantan tim pembelanya mundur secara massal tahun lalu sebagai protes terhadap pengadilan Seoul yang menangani kasusnya, termasuk perpanjangan penahanannya.

Park telah dipenjara sejak 31 Maret 2017, tetapi membantah melakukan kesalahan dan tidak hadir di pengadilan. Ia kembali ke istana kepresidenan Korsel pada tahun 2012 sebagai pemimpin wanita pertama negara itu lebih dari tiga dekade setelah dia meninggalkannya setelah pembunuhan ayahnya.

Pemakzulannya tahun lalu menyebabkan pemilihan presiden dimenangkan oleh Moon Jae-in yang liberal, di mana sikap damainya terhadap Korea Utara (Korut) menyebabkan menghangatnya hubungan kedua negara.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3437 seconds (0.1#10.140)