KPU Sebut Pilkada Serentak Tetap Digelar November 2024

Jum'at, 01 Maret 2024 - 19:09 WIB
loading...
KPU Sebut Pilkada Serentak Tetap Digelar November 2024
Komisioner KPU Idham Holik menyebut Pilkada serentak akan tetap digelar pada November 2024. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyebut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan tetap digelar pada November 2024. Hal itu disampaikan Idham menanggapi putusan MK nomor 12/PUU/XXII/2024 yang melarang jadwal pilkada diubah.

“Sampai saat ini Pasal 201 ayat 8 UU No 10/2016 belum ada perubahannya dan bahkan KPU telah menerbitkan PKPU Nomor 2/2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan serentak nasional, di mana tanggal 27 November 2024 adalah hari pemungutan suara pemilihan atau pilkada serentak,” ucap Idham kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024).

Idham Holik menegaskan, pihaknya sebagai penyelenggara hanya bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “UU memerintahkan KPU dalam kapasitas regulasi teknis jadi apa pun yang diterbitkan oleh KPU dalam bentuk kebijakan aturan teknis itu tidak akan melampaui ketentuan peraturan perundang-undangan,”ujarnya.



Dirinya juga enggan berbicara lebih jauh soal adanya perubahan jadwal pilkada yang nantinya bisa diubah oleh DPR. Sebab pihaknya bekerja sesuai peraturan yang berlaku.

“KPU tidak mempunyai kapasitas berbicara dalam tataran pembentuk undang-undang, dalam hal ini proses legal drafting, KPU hanya pelaksana UU Pilkada,” katanya.



Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melarang jadwal Pilkada 2024 diubah kembali dari jadwal yang sudah ditetapkan sesuai Undang-Undang (UU) Pilkada yakni November 2024. Adapun pernyataan tersebut tertuang dalam pertimbangan putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024.

Diketahui perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024 diajukan dua mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan. Mereka mempermasalahkan keikutsertaan sejumlah politisi dalam Pemilu 2024 sekaligus Pilkada 2024 dan meminta caleg terpilih untuk mundur jika hendak maju di Pilkada 2024.

"Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai," kata hakim MK Daniel Yusmic P Foekh membacakan pertimbangan putusan pada Kamis, 29 Februari 2024.

"Artinya, mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak," tambahnya.

Kemudian dalam amar putusan, MK menolak pokok permohonan gugatan tersebut. Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1716 seconds (0.1#10.140)