Bongkar Kasus Pornografi Anak, Polisi: Pelaku Diduga Memiliki Penyimpangan

Sabtu, 24 Februari 2024 - 19:15 WIB
loading...
Bongkar Kasus Pornografi Anak, Polisi: Pelaku Diduga Memiliki Penyimpangan
Polresta Bandara Soetta menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pornografi yang melibatkan sebanyak delapan orang anak di bawah umur sebagai korban. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pornografi yang melibatkan sebanyak delapan orang anak di bawah umur sebagai korban.

Lima tersangka berinisial berinisial HS, MA, AH, KR, dan NZ yang memiliki peran berbeda-beda dalam kasus tersebut dicurigai memiliki penyimpangan atau kelainan seksual.

“Kalau kita lihat memang, pelaku kejahatan seperti ini kita curigai pelaku juga memiliki penyimpangan atau kelainan. Sehingga untuk melampiaskan itu dia mencari dengan melakukan berbagai modus,” ujar Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Ronald Fredi Christian Sipayung kepada wartawan, Sabtu (24/2/2024).


Dia menyampaikan pengungkapan kasus ini bermula dari hasil kerja sama antara Polri bersama FBI. Dia menyebut dari informasi yang didapat, terdapat anak-anak Indonesia yang dijadikan sebagai objek dalam pembuatan konten pornografi.

"Kasus ini diawali dari adanya informasi yang diterima oleh Kepolisian Indonesia khususnya Polda Metro Jaya dan Bapak Kapolres dari Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual anak di Amerika yang dalam hal ini dikenal dengan Violence Crime Against Children Task Force," papar Ronald.

"Ini adalah satgas atau gugus tugas yang berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan seksual, itu berkedudukan di Amerika dan merupakan satgas di bawah FBI yang kemudian memberikan informasi kepada Bapak Kapolres tentang adanya video atau konten pornografi yang diduga orang-orang yang terlibat di dalam video itu adalah anak-anak Indonesia," sambungnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi menjelaskan konten porno dijual dengan harga beragam sesuai durasi. Harga yang dipatok juga berbeda antara pembelian dengan mata uang dolar Amerika dan rupiah.

"Pelaku menjualnya dengan range harga USD50-100 untuk satu video dengan durasi 1-2 menit. Untuk pelaku yang lainnya yang berdomisili di wilayah NKRI dijual dengan harga Rp100-300 ribu," ungkap Reza.



Reza pun menyampaikan berdasarkan harga yang dipatok dalam penjualan video porno tersebut, para pelaku memperoleh keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1834 seconds (0.1#10.140)