Pertama Kali, Pengadilan Inggris Gunakan Hukum Islam

Jum'at, 03 Agustus 2018 - 10:19 WIB
Pertama Kali, Pengadilan...
Pertama Kali, Pengadilan Inggris Gunakan Hukum Islam
A A A
LONDON - Pengadilan di Inggris untuk pertama kalinya menggunakan hukum Syariah atau hukum Islam setelah hakim Pengadilan Tinggi membuat putusan penting pada kasus perceraian.

Pengadilan Tinggi memutuskan mengakui hukum Islam untuk kasus perceraian pasangan Nasreen Akhtar, 46, dan Mohammed Shabaz Khan, 46.

Pasangan tersebut menikah secara Islam di London barat tahun 1998. Namun, pihak perempuan kesulitan mengajukan kasus perceraian atau menggugat cerai karena hukum perkawinan di Inggris selama ini tidak mengakui hukum Syariah.

Berkat putusan Pengadilan Tinggi, Akhtar dapat membawa kasusnya ke pengadilan perceraian, di mana dia dapat mengklaim bagian aset dari pernikahannya dengan Khan.
Menurut laporan Telegraph, Jumat (3/8/2018), perempuan itu tidak akan bisa menggugat cerai tanpa putusan Pengadilan Tinggi.

Khan awalnya berusaha memblokir permohonan istrinya untuk bercerai di pengadilan Inggris, dengan alasan bahwa pernikahan mereka tidak sah di bawah hukum perkawinan Inggris.

Hakim Williams mengatakan pernikahan itu kandas berdasarkan pasal 11 dari "1973 Matrimonial Causes Act". "Karena masuk ke dalam pengabaian persyaratan tertentu untuk pembentukan pernikahan. Oleh karena itu pernikahan kandas dan istri berhak atas keputusan 'nol'," katanya.

Pengacara Paula Rhone-Adrien, yang memimpin tim hukum Khan, telah memberi tahu hakim bahwa kasus tersebut dapat berimplikasi pada orang-orang dari sejumlah agama.

Ulasan para ahli tentang penerapan hukum Syariah juga telah diterbitkan pada bulan Februari setelah diperintahkan oleh Kantor Perdana Menteri Inggris Theresa May.

PM May telah meminta peninjauan ketika dia menjabat menjadi Menteri Dalam Negeri. Dia ingin menyelidiki apakah hukum Syariah sesuai dengan undang-undang domestik atau tidak jika diterapkan.

Sebuah panel ahli, yang termasuk akademisi dan pengacara, mengatakan pasangan Muslim harus diminta untuk menjalani pernikahan sipil di samping upacara Muslim untuk membawa pernikahan secara Islam sejalan dengan pernikahan Kristen dan Yahudi.
(mas)
Berita Terkait
Belajar Bahasa Inggris...
Belajar Bahasa Inggris Sambil Mancing di Kampung Inggris Sawangan
Kerajaan Inggris Resmi...
Kerajaan Inggris Resmi Deklarasikan Charles III sebagai Penguasa Inggris
PM Inggris Rishi Sunak...
PM Inggris Rishi Sunak Disebut Tidak Tersentuh
Otoritas Italia Perketat...
Otoritas Italia Perketat Prokes Fans Inggris Jelang Laga Ukraina vs Inggris
Kampung Inggris Kediri...
Kampung Inggris Kediri Sabet Dua Rekor MURI
Prabowo Bertemu PM Inggris...
Prabowo Bertemu PM Inggris Keir Starmer, Bahas Peningkatan Kerja Sama Indonesia-Inggris
Berita Terkini
Meski IRGC Tutup Selat...
Meski IRGC Tutup Selat Hormuz, Perundingan Damai AS dan Iran Digelar di Swiss
1 jam yang lalu
Wabah Flu Serang Pangkalan...
Wabah Flu Serang Pangkalan AS, 159 Tentara Jatuh Sakit
2 jam yang lalu
Raja Charles Inggris...
Raja Charles Inggris Akan Ungkap Tagihan Pajak Pribadinya, Berapa Besar?
3 jam yang lalu
Pilot Australia Terbangkan...
Pilot Australia Terbangkan 2 Buronan Paling Dicari ke Indonesia via Penerbangan Gelap
4 jam yang lalu
Israel Bunuh Jurnalis...
Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera dalam Serangan Udara di Gaza, Menuduhnya Milisi Hamas
4 jam yang lalu
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
5 jam yang lalu
Infografis
3 Negara Mayoritas Islam...
3 Negara Mayoritas Islam Terjebak Utang China, Indonesia Tembus Rp326 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved