Dani Alves Divonis 4,6 Tahun Penjara Gara-gara Kasus Pemerkosaan

Kamis, 22 Februari 2024 - 21:05 WIB
loading...
Dani Alves Divonis 4,6 Tahun Penjara Gara-gara Kasus Pemerkosaan
Pengadilan Spanyol menjatuhkan vonis empat tahun, enam bulan penjara kepada Dani Alves setelah ia dinyatakan bersalah dalam kasus pemerkosaan seorang wanita di klub malam / Foto: Fox 8
A A A
Pengadilan Spanyol menjatuhkan vonis empat tahun, enam bulan penjara kepada Dani Alves setelah ia dinyatakan bersalah dalam kasus pemerkosaan seorang wanita di klub malam. Keputusan ini diambil berdasarkan keterangan tiga hakim.

Tiga hakim menyatakan Alves sepenuhnya bersalah. Berdasarkan laporan Daily Mail, Alves sebelumnya sudah mengajukan banding sejak ditangkap pada Januari 2023 lalu.

"Dani Alves dijatuhi hukuman empat tahun, enam bulan penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita muda di klub malam Barcelona," tulis laporan Sky Sports, dikutip pada Kamis (22/2/2024).



Mantan bek Timnas Brasil itu kemudian ditahan selama beberapa bulan hingga disidang pada 5–7 Februari 2024. Selama persidangan itu, Alves menyangkal semua tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya.

Alves menegaskan hubungan seksual yang dilakukan dengan wanita muda itu atas dasar ‘suka sama suka’. Akan tetapi, korban menyatakan mantan pemain bertahan itu telah melakukan rudapaksa kepadanya.

Namun, kini Alves sudah tidak bisa mengelak setelah tiga hakim memutuskan empat tahun enam bulan penjara untuknya. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Alves dihukum sembilan tahun penjara. Kabarnya, Alves masih bisa mengajukan banding terhadap putusan ini.



Diberitakan sebelumnya, Alves mengalami frustasi selama ditahan sementara sebelum persidangannya. Mantan teman satu sel Dani Alves, Coutinho mengungkapkan pria berusia 40 tahun itu terlihat depresi berat.

“Hasil uji coba, dia dilanda keterpurukan. Dia seperti depresi, kecewa. Para pendidik dan pejabat mendukungnya," kata Coutinho beberapa waktu lalu.
(yov)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1874 seconds (0.1#10.140)