Uni Afrika Kembali Cegah Delegasi Israel Masuk Kantor Pusatnya

Kamis, 15 Februari 2024 - 20:15 WIB
loading...
A A A
Setelah dua sidang di Den Haag pada tanggal 11-12 Januari, Mahkamah Internasional memerintahkan Israel pada 26 Januari untuk mengambil tindakan guna mencegah dan menghukum hasutan langsung untuk melakukan genosida dalam perang yang sedang berlangsung di Gaza.

Menurut Kementerian Kesehatan Gaza, Israel telah membunuh 28.576 warga Palestina, dan 68.291 orang terluka di Gaza mulai 7 Oktober.

Selain itu, 8.000 orang masih belum ditemukan, diperkirakan tewas di bawah reruntuhan rumah mereka di seluruh Jalur Gaza.

Organisasi-organisasi Palestina dan internasional mengatakan mayoritas dari mereka yang terbunuh dan terluka adalah perempuan dan anak-anak.

Agresi Israel juga mengakibatkan hampir dua juta orang terpaksa mengungsi dari seluruh Jalur Gaza, dengan sebagian besar pengungsi terpaksa mengungsi ke kota Rafah di bagian selatan yang padat penduduknya, dekat perbatasan dengan Mesir.

Pengungsian itu menjadi eksodus massal terbesar di Palestina sejak Nakba 1948.
(sya)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1800 seconds (0.1#10.140)