Jelang Pemungutan Suara Pemilu 2024, MUI Keluarkan Tausiyah Kebangsaan

Rabu, 14 Februari 2024 - 01:00 WIB
loading...
Jelang Pemungutan Suara Pemilu 2024, MUI Keluarkan Tausiyah Kebangsaan
Jelang pemungutan suara Pemilu 2024, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Tausiyah Kebangsaan. Ada lima poin dalam Tausiyah Kebangsaan tersebut. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sehari jelang pemungutan suara Pemilu 2024 , Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) mengeluarkan Tausiyah Kebangsaan. Ada lima poin dalam Tausiyah Kebangsaan tersebut.

Diketahui, setelah masa tenang pada 11-13 Februari 2024, tahapan Pemilu 2024 selanjutnya adalah pemungutan suara alias pencoblosan . Pemungutan suara dilakukan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Pada Selasa, 13 Februari 2024, MUI mengeluarkan Tausiyah Kebangsaan yang ditandatangani Ketua Umum MUI KH M Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan.



Berikut lima poin Tausiyah Kebangsaan tersebut, sebagaimana diterima SINDOnews dari dokumen yang dikirim Sekjen MUI:

Sehubungan dengan diselenggarakannya Pemilihan Umum serentak pada Tanggal 14 Februari 2024, dengan memohon ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia menyampaikan Tausiyah Kebangsaan sebagai berikut:

1. Memilih pemimpin (nashbu al-imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan kepemimpinan (imamah) dan pemerintahan (imarah) dalam rangka menjaga keberlangsungan agama dan kehidupan bersama (hirasatu ad-din wa siyasatu ad-dunya). Oleh karena itu, MUI mendorong agar umat Islam menggunakan hak pilihnya sesuai hati nurani, tanpa tekanan, intimidasi, dan pengaruh money politics (risywah siyasiyyah).

2. Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil rakyat yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama, sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa. Oleh karena itu penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP) harus memastikan pelaksanaan Pemilu berjalan Jujur, Adil, Profesional, Transparan, Akuntabel, Berintegritas dan Independen dalam semua tahapan Pemilu sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945.

3. Menjadi kewajiban seluruh elemen bangsa, baik pemerintah, penyelenggara Pemilu dan rakyat untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilu. Oleh karena itu seluruh elemen bangsa, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, pemuda, mahasiswa dan masyarakat sipil lainnya berkewajiban mengawasi dan mengawal berjalannya Pemilu agar berjalan Luber (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia) dan Jurdil (Jujur dan Adil), antara lain dengan memanfaatkan platform media yang didedikasikan untuk mendukung dokumentasi dan hasil penghitungan suara di setiap TPS.

4. Mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga dan merawat etika bernegara dan demokrasi yang substantif demi cita-cita proklamasi, yakni Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur dalam ridha Allah SWT (Baldatun Thayibatun Wa Rabbun Ghafur).

5. Mengajak umat Islam berdoa, memohon kedamaian, stabilitas, dan persatuan nasional menjelang dan selama proses Pemilu, serta memohon petunjuk Allah SWT agar menghasilkan pemimpin yang mampu mewujudkan keadilan, kesejahteraan, kemakmuran, dan kebahagiaan (as-sa'adah) bagi segenap penduduk bangsa Indonesia.

Demikian Tausiyah ini disampaikan untuk menghasilkan Pemilu yang Adil dan Beradab, karena tidak ada kedamaian tanpa keadilan dan tidak ada keadilan tanpa kejujuran.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1559 seconds (0.1#10.140)