Pernyataan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye dan Memihak Dinilai Dangkal

Kamis, 25 Januari 2024 - 06:13 WIB
loading...
Pernyataan Jokowi soal...
Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal presiden boleh kampanye dan memihak dinilai dangkal. Foto/Raka Dwi Novianto
A A A
JAKARTA - Pernyataan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) soal presiden boleh kampanye dan memihak dinilai dangkal. Maka itu, pernyataan Jokowi tersebut dikecam Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

“Pernyataan presiden sangat dangkal, dan berpotensi akan menjadi pembenar bagi presiden sendiri, menteri, dan seluruh pejabat yang ada di bawahnya, untuk aktif berkampanye dan menunjukkan keberpihakan di dalam Pemilu 2024,” ujar Direktur Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dalam keterangan resmi, Rabu (24/1/2024).

Menurutnya, pernyataan Presiden Jokowi tersebut berpotensi membuat proses penyelenggaraan pemilu dipenuhi dengan kecurangan, dan menimbulkan penyelenggaraan pemilu yang tidak fair dan tidak demokratis. Dia menilai Jokowi jelas memiliki konflik kepentingan langsung dengan pemenangan Pemilu 2024.

Baca juga: Pakar Hukum Sentil Jokowi: Presiden Berbakti pada Nusa dan Bangsa, Bukan Anak dan Keluarga



Pasalnya, anak kandungnya, Gibran Rakabuming Raka adalah calon wakil presiden nomor urut 2 mendampingi Prabowo Subianto. “Padahal, netralitas aparatur negara, adalah salah satu kunci mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang jujur, fair, dan demokratis,” tuturnya.

Dia yakin bahwa Jokowi hanya merujuk pada ketentuan Pasal 281 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: “Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan: a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. Menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Padahal, di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya di dalam Pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017 terdapat larangan kepada ‘pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

“Dalam konteks ini, Presiden Jokowi dan seluruh menterinya jelas adalah pejabat negara. Sehingga ada batasan bagi presiden dan pejabat negara lain, termasuk menteri untuk tidak melakukan tindakan atau membuat keputusan yang menguntungkan peserta pemilu tertentu, apalagi dilakukan di dalam masa kampanye,” ujar Khoirunnisa.

Lebih lanjut dia mengatakan, jika ada tindakan presiden, apa pun itu bentuknya, jika dilakukan tidak dalam keadaan cuti di luar tanggungan negara, tetapi menguntungkan peserta pemilu tertentu, itu jelas adalah pelanggaran pemilu. Termasuk juga tindakan menteri, yang melakukan tindakan tertentu, yang menguntungkan peserta pemilu tertentu, itu adalah pelanggaran kampanye pemilu.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tak Hanya Letjen TNI...
Tak Hanya Letjen TNI Kunto, Mantan Ajudan Jokowi juga Batal Dimutasi
Rampai Nusantara Kawal...
Rampai Nusantara Kawal Langkah Jokowi Tempuh Jalur Hukum Atas Tuduhan Ijazah Palsu
Website Perludem Diretas...
Website Perludem Diretas Jadi Situs Judi Online
Profil Rizal Fadhillah,...
Profil Rizal Fadhillah, Sosok yang Dilaporkan Jokowi Terkait Kasus Ijazah Palsu
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Roy Suryo Diminta Siapkan Bukti dan Hadapi Proses Hukum
Mediasi Gugatan Ijazah...
Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo Belum Capai Sepakat, Ini Penyebabnya
Riwayat Pendidikan Kaesang...
Riwayat Pendidikan Kaesang Pangarep, Putra Bungsu Jokowi yang Juga Ketua Umum PSI
Ini Riwayat Pendidikan...
Ini Riwayat Pendidikan Seluruh Presiden Indonesia, Sudah Tahu?
Jokowi Laporkan Tuduhan...
Jokowi Laporkan Tuduhan Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya
Rekomendasi
Sudah Lemahkah Israel...
Sudah Lemahkah Israel hingga Rudal Houthi Bobol Iron Dome, David's Sling, Arrow, dan THAAD?
Keren, 3 Siswa MAN IC...
Keren, 3 Siswa MAN IC OKI Raih Emas Ajang Riset Internasional di NTU Singapura
Skyworth K Disulap Jadi...
Skyworth K Disulap Jadi SUV Listrik Polytron! Apa Saja Sih Fitur dan Keunggulannya?
Berita Terkini
Prabowo Dukung RUU Perampasan...
Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Ini Kata Para Penegak Hukum
Deretan Bintang yang...
Deretan Bintang yang Segera Tinggalkan TNI usai Mutasi Akhir April 2025
Ditelepon Prabowo, PM...
Ditelepon Prabowo, PM Australia Anthony Albanese Ingin Kunjungi Indonesia
Ambisi Kim Jong-un Membangun...
Ambisi Kim Jong-un Membangun Pariwisata Korea Utara
Prabowo Dukung RUU Perampasan...
Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Kejagung: Presiden Memahami Kebutuhan Penegak Hukum
Apa Alasan Panglima...
Apa Alasan Panglima TNI Batalkan Mutasi 7 Perwira Tinggi, Salah Satunya Putra Try Sutrisno?
Infografis
Dokumen CIA Prediksi...
Dokumen CIA Prediksi Siapa Pemenang Perang India dan Pakistan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved